Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

batako88Avatar border
TS
batako88
Kapolri: Temuan Banggar DPR Biaya Urus STNK di Indonesia Termurah


Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI. Dalam PP tersebut ada kenaikan biaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Seperti biaya pengesahan STNK, BPKB, hingga tanda nomor kendaraan bermotor.

Meski mengalami kenaikan, tarif pengesahan STNK di Indonesia ternyata paling rendah di dunia. Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada Rabu (4/1/2017) lalu mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI.

Menurut Tito, dari temuan BPK diketahui bahwa harga material untuk pembuatan STNK, BPKB, hingga TNKB sudah naik. Sedangkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan pembuatan TNKB sudah lima tahun ini tidak naik.

Ada juga temuan Badan Anggaran DPR RI yang menyebut bahwa biaya pembuatan surat-surat kendaraan bermotor tersebut saat ini termurah di dunia. "Hasil temuan mereka (Banggar), harga itu termasuk terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata Tito kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tarif pengesahan surat kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 perlu disesuaikan. Sehingga kemudian pada September 2015 ada usul agar tarif tersebut dinaikkan.

"BPK menilai angka yang tercantum dalam PNBP PP Nomor 50 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian," kata Boy di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Biaya Mengurus STNK di Indonesia Ternyata Paling Rendah di Dunia Kementerian Keuangan dan Polri membahas kenaikan tarif pengurusan STNK hingga BPKB di Kantor Staf Presiden. (Maikel Jefriando/detikcom)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan butuh waktu 15 bulan bagi pemerintah sebelum akhirnya memutuskan kenaikan tarif untuk penerbitan STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), hingga BPKB. Ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

"Biasanya secara normal 3-4 bulan, tapi ini kan lebih dari setahun. Memang pembahasannya di pemerintah mempertimbangkan dengan masak," kata Askolani di tempat yang sama.

sumber : https://news.detik.com/berita/d-3389...nesia-termurah

----------------

beli motor baru dengan kredit bisa.. giliran naik dikit koar koar berlagak orang susah..
orang susah itu beli motor bekas. dan belinya itu secara tunai.
karena jika kita beli kredit, maka kita rugi sangat besar akibat kena bunga berkali kali lipat.
gw aja pakai motor bekas keluaran tahun 2005. walaupun gw bisa beli motor baru.

kenaikan ini berguna untuk mereformasi tata kelola samsat yang terkenal pungli itu.
mikir donk lebih luas...

Quote:

bener. orang mampu kok berlagak miskin. gak sekalian jadi pengemis aja sana..
Diubah oleh batako88 07-01-2017 01:04
0
2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan