Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SanEggAvatar border
TS
SanEgg
Bolos 145 Hari, ASN Kota Bekasi Dipecat
WARTA KOTA, BEKASI -- Sebanyak 32 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendapat sanksi.

Sembilan di antaranya diberhentikan secara tidak hormat karena bolos selama berminggu-minggu.

"Seluruh pegawai itu terkena hukuman karena terbukti melakukan tindakan indisipliner," kata Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah pada Kamis (24/11).

Sayekti mengatakan, sembilan ASN dipecat karena tidak masuk bekerja selama 145 hari tanpa keterangan.
Instansinya telah berkirim surat namun kurang mendapat itikad baik dari yang bersangkutan, sehingga BKD mengambil tindakan tegas untuk memecatnya.

Selain ada yang diberhentikan, kata Sayekti, ada juga 12 pegawai yang diturunkan pangkatnya, 8 pegawai ditunda gajinya, empat orang dibebastugaskan dan satu pegawai hanya diberikan teguran tertulis.

"Kami memberikan sanksi ini sudah sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai," ujar Sayekti.

Sayekti menjelaskan, seluruh ASN yang diberi sanksi berasal dari tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), yaitu Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan Kota Bekasi. Mayoritas, ujar dia, berasal dari golongan III atau staf.

Selain ada sembilan ASN yang dipecat, selama tahun 2016 ada 96 pegawai yang memasuki masa pensiun.
Mereka yang terkena pensiun berasal dari berbagai golongan, misalnya golongan IV B sebanyak 31 pegawai, golongan III C , sebanyak 7 orang, golongan III A sebanyak 4 orang, golongan IV A sebanyak 21 pegawai, golongan II B sebanyak 2 orang, golongan II C sebanyak 2 pegawai, dan golongan III D sebanyak 1 pegawai.

"Dengan demikian, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi saat ini mencapai 12.759 pegawai," ungkapnya.

Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin mengatakan, masing-masing SKPD telah membahas persoalan tersebut sebelum memberi sanksi kepada aparaturnya lewat majelis kode etik.

Apabila saat proses majelis kode etik yang bersangkutan tidak merubah sikapnya, maka kasus tersebut diserahkan ke majelis tingkat kota dalam hal ini BKD Kota Bekasi.

"Sebetulnya tahun lalu juga ada uang terkena sanksi, tapi saat itu tidak dipublikasi. Kalau sekarang pemberian sanksi diberika secara transparan, agar aparatur bekerja lebih baik lagi," kata Cucu. (faf)

http://wartakota.tribunnews.com/2016...bekasi-dipecat

145 hari baru dipecat?? Luar biasa.. lain kali 144 hari ajah yah jangan rakus
0
1.9K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan