BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Revisi peraturan tarif interkoneksi disepakati

Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi, Jumat (4/11/2016).

Dalam revisi itu pemerintah menerapkan ketentuan baru tentang berbagi jaringan (network sharing) atau pembangunan dan pengelolaan jaringan bersama antaroperator telekomunikasi serta penurunan tarif interkoneksi.

Dalam salah satu ayat dalam revisi PP tersebut, yang diajukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, adalah proses penentuan tarif kompensasi bagi operator yang jaringannya digunakan oleh operator lain, dalam hal ini adalah PT Telekomunikasi (Telkom) Tbk.

Rini meminta ada pihak independen yang nantinya menentukan tarif tersebut. Tujuannya agar tarif yang ditentukan bisa dirasakan adil baik oleh Telkom atau punoleh operator yang menggunakan jaringannya. Pihak independen itu pun disebut Rini bisa dilakukan oleh antaroperator secara business to business.

Rini beranggapan skema ini paling adil, sebab selama ini hanya operator telekomunikasi pelat merah tersebut yang berani berinvestasi membangun infrastruktur telekomunikasi hingga ke ujung Indonesia. Sedangkan operator lain enggan berinvestasi di wilayah karena ongkosnya mahal dan secara bisnis belum menguntungkan.

"Ini kan Telkom investasinya tinggi," ujar Rini dalam metrotvnews.com, Jumat (4/11/2016).

Menanggapi revisi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku setuju dan akan menugaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu pihak yang bertugas sebagai auditor untuk menilai tarif yang wajar.

"Kami ingin jangkauan broadband telekomunikasi semakin luas. Prinsipnya, keberlangsungan harus adil, dan kepastian," sebut Darmin.

Dijelaskan Darmin dalam Katadata, pemerintah berharap melalui revisi PP ini skema sharing network bisa berlaku adil dan transparan dengan memperhitungkan investasi yang sudah dilakukan.

Jadi, jika sudah ada operator seluler yang membangun infrastruktur, operator seluler lainnya boleh menggunakan, namun, perhitungannya harus berdasarkan daerah dan investasi yang sudah dikeluarkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Kominfo Rudiantara menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan penurunan tarif interkoneksi dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit. Namun pada Rabu (2/11/2016), Rudiantara kembali merilis SE baru yang menunda penurunan biaya interkoneksi. Jadi, biaya interkoneksi lintas operator masih menggunakan skema lama Rp250 per menit.

Penundaan ini dilakukan maksimal dalam tiga bulan ke depan. Maksudnya adalah untuk memberikan waktu kepada verifikator independen untuk melakukan verifikasi terhadap tarif tersebut.

Di sisi lain, Rudiantara juga mendukung skema network sharing yang diusulkan ini karena dinilainya dapat mengatasi masalah kekurangan dana investasi pembangunan jaringan pita lebar sebesar USD14 miliar dari total kebutuhan USD28 miliar selama 2015-2019.

Efisiensi dalam pembangunan jaringan telekomunikasi, lanjut Rudiantara, diperlukan untuk mengejar target pemerintah dalam menyediakan akses jaringan internet pita lebar yang mencakup 514 kabupaten di seluruh Indonesia.

Untuk catatan, saat ini baru 400 kabupaten yang mendapat layanan internet, sisanya, sebanyak 114 kabupaten belum terjangkau internet.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ksi-disepakati

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bola panas Ahok kini ada di tangan Polri

- Badai politik dari Cikeas

- Saat 'Lebaran Kuda' dari SBY bersambut tren

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan