- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
HOT TOPIC Majelis Hakim Vonis Jessica 20 Tahun
TS
sabtuceriaaa
HOT TOPIC Majelis Hakim Vonis Jessica 20 Tahun
Quote:
Berikut Kumpulan Artikel Mengenai Vonis Jessica 20 Tahun
Quote:
Quote:
Quote:
Spoiler for Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun.:
Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan," kata hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. "Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Berdasarkan pantauan Okezone di ruang sidang, Jessica terlihat tenang mendengarkan setiap pembacaan yang dilakukan oleh majelis hakim. Alumnus Billy Blue College itu pun tidak menunjukkan ekspresi ketakutan apapun.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...-tahun-penjara
"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan," kata hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. "Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Berdasarkan pantauan Okezone di ruang sidang, Jessica terlihat tenang mendengarkan setiap pembacaan yang dilakukan oleh majelis hakim. Alumnus Billy Blue College itu pun tidak menunjukkan ekspresi ketakutan apapun.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...-tahun-penjara
Spoiler for Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin.:
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Terdakwa Jessica Kumala Wongso, divonis seusai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana 20 tahun penjara lantaran dianggap melakukan pembuinuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak opidana pepembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim, Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Adapun hal yang meringankan Jessica, lanjut Kisworo, ialah usianya yang masih muda, yakni 27 tahun. Oleh karena itu, pengadilan menilai terdakwa masih bisa memperbaiki diri.
“Hal meringankan terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Selain memvonis Jessica 20 tahun, pengadilan juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya pengganti perkara sebesar Rp5 ribu.
Seperti diketahui, rangkaian babak kasus sidang Jessica berakhir di episode 32. Dari proses tersebut, puluhan saksi telah dihadirkan pada kasus kopi sianida itu.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...-di-mata-hakim
“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak opidana pepembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim, Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Adapun hal yang meringankan Jessica, lanjut Kisworo, ialah usianya yang masih muda, yakni 27 tahun. Oleh karena itu, pengadilan menilai terdakwa masih bisa memperbaiki diri.
“Hal meringankan terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Selain memvonis Jessica 20 tahun, pengadilan juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya pengganti perkara sebesar Rp5 ribu.
Seperti diketahui, rangkaian babak kasus sidang Jessica berakhir di episode 32. Dari proses tersebut, puluhan saksi telah dihadirkan pada kasus kopi sianida itu.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...-di-mata-hakim
Spoiler for Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Pantauan Okezone di PN Jakarta Pusat, Jessica terlihat tenang saat mendengarkan setiap pembacaan yang dilakukan oleh majelis hakim. Alumnus Billy Blue College itu pun tidak menunjukkan ekspresi ketakutan apapun.
"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka," kata Kisworo di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Ekspresi Tenang Jessica saat Dituntut 20 Tahun Penjara
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...-nampak-tenang
Pantauan Okezone di PN Jakarta Pusat, Jessica terlihat tenang saat mendengarkan setiap pembacaan yang dilakukan oleh majelis hakim. Alumnus Billy Blue College itu pun tidak menunjukkan ekspresi ketakutan apapun.
"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka," kata Kisworo di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Ekspresi Tenang Jessica saat Dituntut 20 Tahun Penjara
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...-nampak-tenang
Spoiler for Ruang sidang Koesoema Atmadja mendadak riuh usai vonis 20 tahun penjara diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.:
Ruang sidang Koesoema Atmadja mendadak riuh usai vonis 20 tahun penjara diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Kamis (28/10/2016), para pendukung dari keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi "Maju Tak Gentar" usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus "kopi maut bersianida".
"Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang," demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang.
Sebelumnya, majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka," kata Kisworo di lokasi.
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...g-sidang-gaduh
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Kamis (28/10/2016), para pendukung dari keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi "Maju Tak Gentar" usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus "kopi maut bersianida".
"Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang," demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang.
Sebelumnya, majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka," kata Kisworo di lokasi.
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...g-sidang-gaduh
Spoiler for Terdakwa kasus pembunhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat:
Terdakwa kasus pembunhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Alumnus Billy Blue of Collage itu dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun pertimbangan hakim yang dipimpin Kisworo itu ialah dalam kasus ini, sikap Jessica dainggap tidak tulus. Hal tersebut merujuk pada kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, namun tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.
"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, saat membacakan pertimbangan atau konsideran putusan di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Selain itu, pengadilan meyakini adanya pengaruh dorongan upaya pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica. Bahkan, hal tersebut terpupuk sejak ia tinggal di Australia hingga akhirnya pindah ke Indonesia.
Selama di negeri Kanguru, Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk. Tak hanya itu,, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.
Pertimbangan lain yang memberatkan Jessica ialah, anggapan bahwa ia merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Terlebih lagi Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...-untuk-jessica
Adapun pertimbangan hakim yang dipimpin Kisworo itu ialah dalam kasus ini, sikap Jessica dainggap tidak tulus. Hal tersebut merujuk pada kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, namun tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.
"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, saat membacakan pertimbangan atau konsideran putusan di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Selain itu, pengadilan meyakini adanya pengaruh dorongan upaya pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica. Bahkan, hal tersebut terpupuk sejak ia tinggal di Australia hingga akhirnya pindah ke Indonesia.
Selama di negeri Kanguru, Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk. Tak hanya itu,, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.
Pertimbangan lain yang memberatkan Jessica ialah, anggapan bahwa ia merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Terlebih lagi Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/10...-untuk-jessica
Sumber: http://news.okezone.com/topic/31928/vonis-jessica
Gimana pendapat agan dan aganwati mengenai Vonis Jessica 20 Tahun?
Diubah oleh sabtuceriaaa 27-10-2016 10:37
0
2.1K
Kutip
20
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan