Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Deretan OTT Agus Rahardjo Cs


Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 15 Oktober 2016. Kali ini, kabarnya, Lembaga Antikorupsi mencokok anggota DPRD Kebumen, Jawa Tengah berinisial S dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, SW.


Penangkapan kepada wakil rakyat ini merupakan OTT ke-13 kalinya pada kepemimpinan Agus Rahardjo Cs. KPK era Agus memang cukup gencar memburu pejabat penerima suap. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman hingga beberapa panitera sukses mereka jadikan pesakitan.


Baca: KPK OTT Anggota DPRD Kebumen


Berikut deretan OTT era Agus Rahardjo cs yang dirangkum Metrotvnews.com:


1. Suap terhadap anggota Komisi V DPR


Rabu, 13 Januari 2016, KPK menangkap Anggota Komisi V DPR dari PDI-P Damayanti Wisnu Putranti. Dia dicokok bersama Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.


Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Ambon, Maluku.


Dia diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian SGD305 ribu. Sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy, dan Julia.


Baca: Ditangkap KPK, Damayanti Wisnu Putranti Jadi Tersangka


Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V dan Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro juga menjadi tersangka.


Dari pihak pemerintah, Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary kemudian juga ikut jadi pesakitan. Dia diduga menerima suap dari Abudl Khoir.


Julia dan Dessy sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Khoir selaku pemberi suap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.


Damayanti dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan tersangka lain masih dalam proses penyidikan dan persidangan.


2. Suap terhadap pejabat Mahkamah Agung


Hampir sebulan setelah OTT Damayanti, KPK kembali menangkap tangan pejabat penerima suap. Kasubdit Kasasi Perdata Dit Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna diamankan KPK, Jumat 12 Februari 2016.


Andri ditangkap bersama Pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Dia diduga menerima Rp400 juta untuk menunda pengiriman salinan putusan terhadap Ichan yang divonis lima tahun penjara oleh MA.


Baca: KPK Segera Jelaskan OTT Pejabat MA


Pada persidangan, Andri akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Ichsan dan Awang dihukum 3,5 tahun penjera dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.


3. Suap terhadap pimpinan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta


Kamis, 31 Maret 2016, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, serta Marudut kena OTT KPK. Dari tangan ketiganya, KPK turut menyita USD148.835.


Fulus itu disebut-sebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Sudi menyuap supaya Kejati DKI menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA.


Baca: Kajati dan Aspidsus DKI Dipanggil KPK


Sudi sudah dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan. Dandung divonis dua tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan.


Marudut, direktur utama PT Basuki Rahmanta divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, belum ada kelanjutan sikap KPK terhadap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu yang disebut menerima suap.


4. Suap terhadap anggota DPRD DKI


Di hari yang sama saat menangkap Bos PT Brantas Abipraya, KPK juga menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang kemudian menyerahkan diri.


Baca: Sanusi Ditetapkan sebagai Tersangka


Sanusi diduga menerima fulus Rp2 miliar dari Ariesman. Suap bertujuan agar DPRD DKI mempercepat pembahan rancangan peraturan derah terkait reklamasi teluk jakarta.


Di persidanganh, Ariesman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Trinanda Prihantoro dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Sanusi masih disidang.


5. Suap Bupati Subang


Bupati Subang Ojang Sohandi ketahuan menyuap pada Senin, 11 April 2016. Dia bersama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang: Lenih Marliani disangka menyuap Jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmalo.


Baca: Ditangkap KPK, Bupati Subang Minta Maaf


Devi dan Fahri disangka menerima suap Rp583 juta dari Lenih terkait penanganan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014. Jajang menjadi terdakwa kasus tersebut sedangkan Ojang tak mau terseret sehingga menyuap jaksa.


Jajang dan Lenih sudah disidang. Keduanya divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta.


6. Suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Terus memantau lembaga peradilan, KPK juga menangkap tangan Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Rabu 20 April 2016. Dia tertangkap tangan menerima suap Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.


Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang Rp50 juta dari Doddy. Namun, sebelumnya, dia diduga telah menerima Rp100 juta dari Doddy.


Baca: KPK Tangkap Tangan Panitera PN Jakpus


Usai penangkapan itu, KPK bergerak cepat mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris MA Nurhadi.


Doddy sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.


7. Suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang


KPK menangkap beberapa pelaku suap, Senin 23 Mei 2016. Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton, mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni.


Baca: [URL="http://Baca: Terjaring OTT, Ketua PN Kepahiang Diterbangkan ke [url]Jakartahttp://news.metrotvnews.com/hukum/0k88YoOk-terjaring-ott-kpk-ketua-pn-kepahiang-diterbangkan-ke-jakarta[/url]"]Terjaring OTT, Ketua PN Kepahiang Diterbangkan ke Jakarta[/URL]


Janner Purba yang menjadi salah satu hakim diduga menerima fulus Rp650 juta. Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan.


8. Suap Kakak Saipul Jamil


Kakak Pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, diamankan KPK, Rabu 15 Juni 2016. Dia dicokok bersama Pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.


Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat menangkap Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap ini.


Baca: KPK Menambah Status Tersangka Rohadi


Sementara itu, sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Di luar uang Rp250 juta, KPK menemukan duit Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul fulus itu masih didalam KPK dan diduga berasal dari perkara lain yang 'dimainkan' Rohadi.


9. Suap terhadap Politikus Demokrat


Selasa, 28 Juni 2016, giliran Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana dicokok KPK. Dia disangka menerima suap melalui sekretaris pribadi Sudiartana: Noviyanti, orang kepercayaan Sudiartana: Suhemi, dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto dan Pengusaha Yogan Askan.


Baca: KPK Telusuri Aliran Dana ke Demokrat


Dalam kasus ini, Putu diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan SGD40 ribu dari Suprapto dan Yogan. Suap diduga terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.


10. Suap terhadap Panitera PN Jakpus


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ternoda. Kamis, 30 Juni 2016, Panitera PN Jakpus M. Santoso ditangkap bersama staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani.


Ini merupakan kali kedua panitera PN Jakpus dicokok KPK. Sebelumnya, KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution.


Saat penangkapan Santoso, KPK menemukan SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop cokelat. Fulus itu berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, seorang pengacara, yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.


Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Majelis hakim PN Jakpus memang baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.


11. Suap terhadap Bupati Banyuasin


KPK menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian pada Minggu, 4 September 2016. Yan diciduk bersama Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, Pengusaha Kirman, dan Pemilik CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.


Kasus berawal dari Yan tengah membutuhkan uang Rp1 miliar. Dia membutuhkan uang untuk membiayai perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci bersama istrinya.


Baca: Bupati Banyuasin Berhaji dengan Uang Korupsi


Dia mengetahui akan ada proyek di Dinas Pendidikan sehingga menghubungi Rustami. Rustami kemudian diminta menghubungi Umar Usman.


Setelah dihubungi Rustami, Umar bersama Sutaryo berbicara Kirman. Kirman lalu menyampaikan masalah itu kepada Zulfikar Muharrami.


Zulfikar menyanggupi permintaan Rp1 miliar yang diminta Yan Anton. Sebagai imbalan, nantinya dia bisa masuk di proyek pengadaan di Dinas Pendidikan.


12. Suap terhadap Ketua DPD


Ketua DPD Irman Gusman dicokok KPK, Sabtu 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.


Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.


Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.


Baca: Irman Ditangkap KPK, Presiden akan Undang DPD ke Istana


Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.


Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...us-rahardjo-cs

---

Kumpulan Berita Terkait OTT KPK :

- Deretan OTT Agus Rahardjo Cs

- KPK Segel Ruangan Pejabat Dinas Pariwisata Kebumen

- PAN Telusuri Kebenaran Dugaan Kader Terjaring OTT di Kebumen

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan