- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tertawa Saat Disidang, 4 Terdakwa Bikin Kesal Hakim PN Medan
TS
merdekaboy
Tertawa Saat Disidang, 4 Terdakwa Bikin Kesal Hakim PN Medan
Quote:
Tertawa Saat Disidang, 4 Terdakwa Bikin Kesal Hakim PN Medan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kesal. Pasalnya, empat terdakwa perkara penganiayaan malah tertawa di ruang sidang, Rabu (12/10/2016). Lho!?
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang terjadi tempat hiburan malam, Retrospective, Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, dengan korban Egi Arjuna Ginting, kembali digelar di PN Medan.
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi korban itu, empat terdakwa Elbarino Shah, Dewa Tarigan, Irfan Lubis, Nanda Lubis dan Rifky Aulia Tanjung, duduk di kursi pesakitan.
Saat saksi korban diminta Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya, keempat terdakwa tertawa dan tersenyum. Sikap para terdakwa yang seakan membuat hakim merasa tidak dihormati.
“Maaf ya Pak hakim ketua, saya potong sebentar. Ini terdakwa kenapa tertawa? Apa ada yang lucu dari keterangan saksi ini, saya kira tidak ada lucu. Tolong dihormati jalannya persidangan ini,” kata hakim anggota, Mian meminta izin kepada hakim ketua.
Menurut hakim, sikap para terdakwa sudah kelewatan. Seharusnya seorang terdakwa bisa lebih menghormati jalannya persidangan. “Saya ini menjalankan tugas negara, baju yang saya pakai ini bukan sembarangan dipakai. Ini juga ada bendera merah putih. Bisa pula kalian terdakwanya, kalian pula yang ketawa,” tambahnya.
Pada persidangan kali ini, saksi korban Egi Arjuna Ginting menceritakan awal kejadian pemukulan yang dialaminya bersama rekannya, Boy Ananta Tarigan, di Retrospective, Capital Building.
“Saat itu, kami berada Retrospective ada lima orang. Tiba-tiba kawan kami disenggol pelaku. Namun, kami diamkan. Pelaku kembali memberengkan (melirik) mata sama kami. Saya sempat mempertanyakan itu, ujung-ujungnya nanti ribut, saya bilang gitu sama pelaku,” ungkapnya.
Setelah itu, Boy Ananta Tarigan mencoba melerai agar tidak terjadi keributan di lokasi kejadian.
“Boy sempat mengajak kembali dia (pelaku) balik ke meja mereka. Tiba-tiba dari tempat duduk kami, saya terdengar suara ribut. Lalu saya melihat Boy sudah dikerumuni. Saya langsung mengamankan Boy. Lalu saya tanya sama terdakwa Elbarino, kenapa kayak gini perbuatannya. Dia malah menantang saya untuk satu lawan satu di bawah. Lalu saya oke kan. Sementara saya melihat kepala Boy sudah berdarah-darah,” ucapnya.
Lalu sambungnya, ia langsung turun naik lift didampingi salah satu terdakwa bernama Irfan. “Irfan bertenanya kepada saya, kenapalah macam anak-anak kalian. Lalu saya menjawab siapa yang kayak anak-anak. Kami yang dikeroyok,” terangnya.
“Sesampai di bawah lalu saya diapit oleh terdakwa Elbarino. Tiba-tiba saya langsung dipukul pakai stick di bagian pelipis mata. Lalu terdakwa Dewa memukul saya. Dan terdakwa Nanda Lubis ikut memukul,” ucapnya lagi.
Saat ditanyakan kepada para terdakwa, semua terdakwa membantah mengaku memukul. Namun hanya Dewa yang mengakui dan membenarkan memukul. Usai mendengarkan keterangan saksi korban, majelis menunda sidang tiga saksi lainnya pada persidangan selanjutnya.
“Apa lagi yang mau disampaikan?,” tanya Hakim Irwan. “Peristiwa ini adalah pelajaran bagi para terdakwa. Sebelumnya beberapa terdakwa ada yang SMS saya untuk meminta maaf. Namun saya tolak. Alasan saya agar para pelaku tidak lagi berbuat seperti ini ke depannya. Karena kasus seperti ini, mereka sudah tiga kali melakukannya,” ungkap Egi.
http://m.medansatu.com/berita/22620/...akim-pn-medan/
koplak
0
4.7K
Kutip
23
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan