BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dari pornografi menuju pelanggaran privasi

Intervensi KPAI punya preseden buruk terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan untuk melakukan intervensi terhadap kehidupan pribadi dua anak muda, Awkarin (19) dan Anya (21). Atas nama perlindungan anak, lembaga negara itu memangkas hak berekspresi pesohor di media sosial tersebut. Keduanya diancam telah melanggar Undang-Undang.

Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang No. 44/2008 tentang Pornografi. KPAI mengklaim banyak laporan dari para orang tua, yang khawatir dengan konten-konten keduanya. KPAI bahkan telah bertemu Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Ketua KPAI, Asrorun Niam, bukan hanya Awkarin alias Karin Novilda, dan Anya Geraldine atau Nur Amalina Hayati, yang mengunggah konten terlarang di media sosial. Konten yang disebutnya "melanggar norma susila". Bagi Asrorun, ini bisa menjadi pemicu, semacam momentum, untuk membatasi peredaran konten negatif serupa.

Ucapan Asrorun mungkin benar. Apa yang dilakukan KPAI, sebagai lembaga negara independen, bisa jadi pemicu. Namun memicu hal lain yang lebih serius; tendensi dalam menerabas konstitusi dengan membatasi hak warganya untuk berekspresi.

Apa yang dilakukan Awkarin, atau Anya, mungkin bisa dianggap pelanggaran terhadap "norma susila". Masalahnya, norma susila atau kesusilaan, seharusnya bukan urusan negara. Dari sekian banyak norma, satu-satunya norma yang dapat dipaksakan penegakannya hanyalah norma hukum.

Norma kesusilaan, bersumber pada kata hati manusia. Singkatnya, kesusilaan adalah aturan dalam bertingkah laku, didasari pada kesadaran baik dan buruk menurut akal sehat manusia. Karena dasarnya akal sehat, maka pengertian baik dan buruk itu bisa bersifat relatif. Apa yang buruk menurut masyarakat di Papua, belum tentu sama dengan di Jawa.

Bagi pelanggar kaidah kesusilaan ini, sanksinya pun bersifat otonom; ancaman hukuman itu datangnya dari dalam diri orang itu sendiri. Contohnya berupa penyesalan, siksaan batin, yang pada akhirnya berdampak pada fisiknya. Penyesalan yang mendalam bisa menyebabkan stres, hingga mengundang berbagai penyakit.

Karena bersifat pribadi inilah, negara tak perlu ikut campur tangan. Biarkan masyarakat yang menghadapinya. Berbeda bila yang dilanggar adalah norma hukum. Norma hukum dibuat oleh negara, dan bila perlu bisa ditegakkan dengan paksa oleh negara melalui aparatnya; polisi, jaksa, hakim, dsb.

Sanksi bagi pelanggar norma hukum datang dari luar diri manusia itu, atau dari kekuasaan lain di luar dirinya. Di situlah peran negara, melalui aparat dan perangkat hukumnya.

Coba bandingkan dengan kasus Inul Daratista, yang tren dengan "goyang ngebor" pada 2000-an silam. Inul yang awalnya penyanyi dangdut kampung, popularitasnya meroket hingga akhirnya mendapat pencekalan beruntun dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Goyang ngebor dianggap sebagai pornografi dan haram. Rhoma Irama pun turut bersuara.

Saat itu, UU Anti Pornografi belum lahir. Pro-kontra pun mewarnai pandangan terhadap aksi erotis Inul. Di antara pendukung Inul yang bernama asli Ainur Rokhimah itu, adalah almarhum Gus Dur, Bapak Pluralisme Indonesia. Gus Dur atau Abdurrahman Wahid memilih untuk menyerahkan "vonis" pencekalan Inul kepada masyarakat.

"Jika suka, silakan lanjutkan dan jika tak suka, silakan pindahkan channel televisi kita, dan Inul akan tamat dengan sendirinya tanpa dicekal," kata Gus Dur kepada Kang Maman Imanulhaq, dalam bukunya: Fatwa Dan Canda Gusdur (2014). Meski, Gus Dur juga rajin menasehati Inul. Gus Dur pernah meminta Inul sekali-kali menyanyikan lagu kasidah.

Debat terhadap pornografi dalam masyarakat, pun belum selesai dengan kasus Inul. Mahkamah Konstitusi pernah menolak permohonan uji materi UU Pornografi pada 2010. Alasannya, UU ini perlu untuk melindungi moralitas masyarakat. Putusan ini diwarnai satu dissenting opinion hakim konstitusi, yang menilai rumusan UU tersebut masih rancu.

Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, menyatakan penamaan "UU Pornografi" bermasalah karena tidak menunjukkan adanya kejelasan tujuan dan asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan. Ia sependapat dengan pemohon, yang mengkhawatirkan adanya main hakim sendiri.

Para pemohon uji materi memandang pasal-pasal tertentu dalam UU Pornografi melanggar living constitutional values. Definisi "pornografi" yang digunakan dalam UU Pornografi memuat pengertian yang sangat bias dan dangkal dalam melihat dan membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi.

Selain itu, pemohon khawatir UU ini akan memberi legitimasi bagi aparat untuk menangkap siapapun berdasarkan interpretasi mereka. UU Pornografi juga dianggap sebagai bukti kemunduran kualitas demokrasi, pelecehan terhadap prinsip hukum, dan pelanggaran prinsip kebhinekaan Indonesia.

Kekhawatiran itu terbukti pada kasus Awkarin dan Anya. Kedua perempuan yang sudah tak bisa disebut anak atau remaja itu, telah disudutkan oleh dugaan pelanggaran pidana, dan merusak moral anak bangsa. Tuduhan yang sumir, namun ampuh memberangus kemerdekaan berekspresi warga negara.

Bila cara mereka berekspresi di media sosial dianggap tak layak untuk anak, layanan seperti YouTube telah menyediakan fitur pembatasan usia. Fitur itu mengharuskan seorang penonton sudah berusia 18 tahun. Metode verifikasinya pun sudah diatur, mengharuskan calon penonton login, sehingga bisa disaring berdasarkan usianya.

Para pembuat konten macam Awkarin, bisa menerapkan fitur itu dalam video-video mereka. Pun di semua platform media sosial, juga mencantumkan aturan penggunaan, yang secara umum melarang publikasi materi bersifat pornografi yang eksplisit. Senada dengan definisi pornografi dalam UU kita.

Konten yang disebut pornografi dalam UU itu, dijelaskan sebagai konten yang secara eksplisit memuat (1) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (2) kekerasan seksual; (3) masturbasi atau onani; (4) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (5) alat kelamin; atau (6) pornografi anak.

Apakah konten yang dipublikasikan Awkarin atau Anya, memenuhi unsur yang dimaksud UU Pornografi tentang konten bersifat pornografis?

Intervensi KPAI pada kasus ini, tak hanya memicu preseden buruk terhadap pembatasan kebebasan berekspresi, tapi juga pada hak atas privasi. Privasi, yang bermakna kebebasan (individu), diterabas sedemikian rupa, dengan berbagai alasan. Sementara, kebebasan berekspresi, sudah dijamin secara tegas dalam UUD 1945 Amandemen Kedua.

Tanpa kebebasan berpikir, yang merupakan privasi seseorang, sulit berekspresi sesuai apa yang dipikirkannya. Ujungnya, kedaulatan atas dirinya sendiri, sangat mungkin dilanggar. Seperti pernyataan aktivis perempuan, Chika Noya, yang menyebut tindakan KPAI sebagai upaya untuk "mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan."

Melindungi anak dari tayangan tak layak, adalah tugas orang tua dan orang dewasa di sekitarnya. Alih-alih memberangus ekspresi pihak lain, merekalah yang harus memberi pendidikan yang memadai, tentang apa yang layak dan tak layak dikonsumsi di media. Tak hanya konten di internet, tetapi juga di televisi, dan media lainnya.

Itulah yang dinamakan melek media, atau media literacy. Konsep ini memberdayakan penonton atau pengguna media untuk kritis terhadap konten. Bila tak melanggar norma hukum, tak ada alasan bagi negara untuk turun tangan. Bila norma sosial yang dilanggar, biarkan masyarakat yang memberi sanksi sosial.

Menyitir ucapan Gus Dur, mereka yang kritis bisa menolak untuk menonton konten yang dianggap tak layak. Tanpa penonton, konten-konten itu akan mati dengan sendirinya. Pembuatnya pun akan berpikir seribu kali untuk mengulanginya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...ggaran-privasi

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Otak pembunuhan sadis siswi SMP Bengkulu divonis mati

- Jessica digoda atau tergoda oleh trik penyidikan?

- Sadisnya Dimas Kanjeng menghabisi bekas muridnya

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan