Tahukah Anda, bahwa sebenarnya proses membeli rumah bekas lebih sulit dibanding rumah baru? Pada dasarnya, tahapan beli rumah baru lewat developer memang sedikit lebih mudah, pasalnya segala urusan dibantu langsung oleh pihak marketing. Berbeda dengan rumah bekas yang mau tidak mau semuanya harus dilakukan sendiri. Tak ketinggalan, masalah pengurusan dokumen penting seperti sertifikat pun bisa ditangani. Tetapi jika Anda penasaran dan lebih ingin berpengalaman dalam hal beli rumah bekas melalui KPR, simak langkah demi langkah berikut ini.
Tawar-menawar dengan pemilk rumah
Spoiler for 1:
Layaknya berbelanja kebutuhan rumah tangga di pasar, Anda juga diperkenankan mengajukan penawaran kepada si penjual. Asal, jangan sampai membuat pemilik rumah ilfeel karena Anda menawar harga yang sangat rendah. Pasca urusan negosiasi rampung, kini saatnya memikirkan berapa uang muka yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum mengisi form aplikasi KPR. Ingat, bank hanya akan membiayai harga rumah 70-80 persen dari harga rumah bukan sepenuhnya. Sehingga Anda selaku debitur harus menanggung sisa 20 persen atau 30 persen dari harga jualnya sendiri. Selain itu perlu diketahui bahwa harga yang dipatok oleh penjual belum tentu sepenilaian dengan bank. Pada beberapa kasus, bank lebih sering menghargai rumah tersebut di bawah harga yang dibandrol penjual. Jika sudah begini, maka Anda harus rela merogoh kocek lebih dalam lagi untuk melunasi sisa harga jual yang diminta pemilik rumah.
Mendatangi Bank
Spoiler for 2:
Setelah menyeleksi beberapa bank yang punya program KPR rumah bekas, kini saatnya bertandang langsung untuk bertanya seputar program lebih detail. Bila telah menemukan yang cocok, segera ajukan KPR sebelum rumah incaran direbut orang lain. Ada baiknya bila berkunjung ke bank pemberi KPR dengan si penjual langsung. Lantaran bank akan meminta sejumlah persyaratan berupa dokumen penting yang harus dibawa. Dokumen ini tentunya milik si penjual, meliputi;
> Fotokopi sertifikat rumah
> Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
> Fotokopi bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir
> Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai
Momen Penilaian
Spoiler for 3:
Jangan mengira tahap pengajuan KPR adalah akhir dari proses. Masih ada langkah lain yang cukup membuat jantung berdegup lebih kencang. Ya, appraisal alias penilaian bank. Tahap ini akan membebankan biaya kepada calon debitur berkisar Rp400 Ribuan. Tim analis akan mengunjungi rumah incaran Anda dengan memberi penilaian berdasarkan dua pendekatan umum.
Tandatangan Surat Perjanjian Kredit
Spoiler for 4:
Urusan BI checking, pengajuan KPR, dan penilaian bank, semuanya menunjukkan bahwa Anda lolos dan berhak mendapatkan fasilitas KPR. Selanjutnya, persiapkan diri dan waktu untuk masuk ke tahap pengesahan proses jual-beli rumah. Simak dengan teliti seluruh dokumen yang dibawa bank dan nantinya harus Anda tandatangani. Jangan sampai ada kesalahan yang bisa berakibat fatal di kemudian hari.
Tandatangan Akad
Spoiler for 5:
Inilah akhir yang bisa disebut sejumlah orang sebagai momen paling bahagia. Setelah menempuh perjalanan panjang, akhirnya rumah impian sudah ada di depan mata. Anda selaku pembeli akan diminta menandatangani dua jenis akad, yaitu akad jual-beli (pembeli dan penjual rumah) dan akad kredit (pembeli rumah dan bank pemberi KPR). Sebelum melakukan akad kredit, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut;
> Melunasi biaya KPR dan notaris
> Meminta penjadwalan penandatangan akad kredit kepada bank dan notaris
> Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Dalam langkah ini penjual juga harus menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.
> Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen tersebut
Ketika menandatangani akad bersama penjual dan petugas bank di hadapan notaris, diwajibkan mengajak serta pasangan (suami/ istri). Jangan lupa membawa KTP dan KK asli yang harus ditunjukkan sebelum menandatangani perjanjian. Setelah hari akad terjadi, bank dalam waktu 3-7 hari akan mengirim sejumlah uang pembelian rumah ke rekening pribadi Anda. Di samping itu, notaris akan segera memproses balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya atas nama penjual menjadi nama Anda. Namun sertifikat itu tidak lantas diberikan kepada Anda, tetapi menjadi agunan bank berikut bukti IMB dan PBB asli.
Jadi bagi agan dan aganwati ingin membeli rumah. Simaklah dengan saksama. . Apa sudah siap gan untuk membeli rumah?