Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perlukah nama baik Setya Novanto dipulihkan?

etua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (kiri) didampingi Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia I Nusron Wahid (kanan) menghadiri pembukaan rapat koordinasi teknis (Rakornis) Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia I Partai Golkar di Jakarta, Jumat (2/9).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan mantan Ketua DPR yang sekarang menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Rabu pekan lalu. Dalam uji materi itu, Novanto mengajukan uji materi pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai dengan pasal 14 UU Tipikor itu. Frasa permufakatan jahat itu sendiri mengacu pada pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Frasa permufakatan jahat itu memang membuat Novanto harus terjungkal dari kursi Ketua DPR.

Kontan saja putusan itu disambut gembira para kader partai berlambang beringin. Mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar, mereka berkirim surat ke pimpinan DPR pekan ini. Dalam suratnya itu, kader Partai Golkar meminta agar nama Setya Novanto dipulihkan. "Ini menyangkut efektivitas kerja dan opini publik," kata anggota Fraksi Golkar Hetifah Sjaifuddin seperti dilansir detikcom.

Menurut Hetifah, pemulihan itu hanya menyangkut nama baik Novanto. Tidak termasuk pemulihan kedudukannya sebagai Ketua DPR. Sebab, kata dia, saat ini Novanto yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Golkar sedang fokus berbenah dan menyusun strategi kemenangan di Pilkada, Pileg, dan Pilpres 2019.

Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah mendukung usulan Fraksi Partai Golkar itu. Kata dia, pemilihan nama baik Setya itu sudah menjadi keharusan DPR. "(Rehabilitasi nama Novanto) memang itu sudah seharusnya karena sandiwara percakapan pribadi beliau itu telah merusak nama baik beliau secara luas sekali," kata Fahri.

Fahri meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses surat yang dikirim Fraksi Golkar itu.

"Saya menyarankan agar keputusan MK menjadi bahan evaluasi di MKD terkait kasus alat bukti ilegal itu," katanya.

Akhir tahun lalu, Setya Novanto terjerat kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dalam bukti suara yang direkam oleh Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, seseorang yang suaranya mirip dengan Setya, diduga meminta jatah saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo. Kasus ini lantas dikenal dengan sebagai kasus "Papa Minta Saham".

Karena kasus ini, Setya terjungkal dari Kursi ketua DPR. Kejaksaan Agung juga mengusut kasus ini meski hingga kini belum tuntas karena terbentur menghadirkan Riza Chalid.

Mereka dirugikan, Setya pun menggugat dua Undang-undang sekaligus. Yakni pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b Undang-Undang ITE. Dua pasal ini mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti. Kedua, pasal 26 A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud KUHAP.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...nto-dipulihkan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Menguak biaya promosi Warkop DKI Reborn

- Kekerasan seksual pada anak, Gatot terancam dikebiri kimia

- Basri, anak buah Santoso yang paling berbahaya ditangkap

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan