Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mamentrAvatar border
TS
mamentr
Asuransi Online? Aman gak sih?!
Ilustrasi sedikit sebelum mulai bahas topik sesuai judul ya gan. emoticon-Smilie
Pertama kali mendengar kata "Asuransi", pasti banyak yang bepikir langsung untuk menyingkir atau menghindar karena takut ditawarin sama agennya dan bingung nolaknya karena ngerasa belum butuh. Itu juga yang kejadian dengan saya dulu. Bisa dibilang saya termasuk orang yang Anti-Asuransi, sampai suatu hari, takdir mempertemukan saya dengan lapangan pekerjaan yang berhubungan dengan asuransi. Pada hari pertama bekerja, saya ngomong dalam hati "Kalau ini kerjaan buat nipu orang lain, gue bakal cabut ini hari juga!". Tapi ternyata, saya enggak nemuin ilmu tipu-tipu dari perusahaan ini. Malahan saya jadi sangat tertarik untuk mempelajari lebih jauh tentang asuransi yang kebetulan juga berbasis online.
Semakin banyak belajar, semakin saya penasaran tentang asuransi yang masih dianggap tabu di masyarakat kita ini. Dan saya rasa, apa yang saya dapatkan dari pekerjaan saya ini harus saya bagikan ke orang lain supaya pikiran kita sama-sama terbuka.



Sekarang kita bisa masuk kepembahasan sesuai topik diatas "Asuransi Online? Aman gak sih?! . Untuk menjawab judul diatas, saya akan mulai dengan pengertian dasar asuransi dengan bahasa dari pemahaman saya mengenai Asuransi Kerugian.

Asuransi adalah wadah yang menyediakan jasa penanggulangan resiko/musibah yang terjadi pada nasabahnya.

Prinsip Dasar Asuransi menjamin kerugian yang terjadi pada masa pertanggungan nasabah sudah/masih aktif dan bukan bersifat mendatangkan keuntungan melainkan mengalihkan beban resiko kepihak asuransi dengan adanya Resiko Sendiri (Own Risk) yang juga ditanggung oleh nasabah.

Cara Kerja Asuransi sebagaimana telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2014 dalam Undang-Undang No.40 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi dapat menanggung resiko yang diderita nasabahnya dengan ketentuan adanya ;
Perjanjian yang dilakukan oleh nasabah dengan perusahaan asuransi, Objek yang dipertanggungkan oleh nasabah ke perusahaan asuransi, Premi/Kontribusi yang dibayarkan kepihak asuransi oleh nasabah, Masa Pertanggungan yang telah disetujui dan tercatat dalam polis, Klausul jaminan yang menjadi dasar dari perjanjian asuransi dan tercatat dalam buku polis.

Manfaat Asuransi baru bisa kita rasakan dengan adanya resiko yang terjadi pada saat masa pertanggungan polis aktif. Manfaat ditujukan pada "Objek" yang telah dipertanggungkan dan memiliki nilai financial sebagai tolak ukurnya (karena kalau tidak ada nilai financial-nya, maka tidak bisa diasuransikan).

Resiko Sendiri (Own Risk) adalah nilai yang harus ditanggung nasabah berkisar dari Rp. 300.000 s/d 10% dari total nilai klaim yang disetujui.

Klaim adalah proses yang dilakukan oleh nasabah ke pihak asuransi pada saat resiko terjadi.




Asuransi berbasis online merupakan wujud dari inovasi yang merujuk pada perkembangan zaman dimana semua proses belanja dapat dilakukan melalui dunia maya tanpa perlunya proses "tatap muka/COD" secara konvensional. Seperti yang kita ketahui saat ini, hampir semua hal dapat kita order secara online melalui gadget maupun komputer seperti ojek/taksi online, layanan pesan antar makanan, pakaian, aksesoris, dsb.
Tapi kita sedang membahas "Asuransi" yang adalah hal tidak berbentuk (kalaupun berbentuk hanya dalam sebuah dokumen atau elektronik dokumen dengan pelengkap seperti kartu keanggotaan, dsb), gimana kita bisa merasa tenang dan aman untuk proses pembeliannya melalui online?
Tentunya agan-agan sekalian tidak perlu lagi merasa khawatir, karena selain mendapat perlindungan konsumen yang diatur oleh OJK Pasal 53 di POJK No.23/2015, ada juga Undang-Undang yang menjamin tentang Transaksi Jual-Beli/Transaksi secara Online pada UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) dan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).




Nah, jadi kalau saya menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang saya berikan diatas, terkait judul kali ini, jawabannya adalah Aman. Karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur terkait perdagangan online, terkhususnya Asuransi.

Word to Wise buat agan-agan yang masih ragu dalam proses transaksi Jual-Beli Asuransi Online ini. Agan-agan sekalian bisa minta dijelaskan produknya melalui telepon (karena setiap telepon resmi pasti memiliki rekaman), diberikan penawaran melalui Email (sebagai bukti dari ucapan sang agen via telepon), dan Alamat dari perusahaan penyedia Asuransi Online tersebut (kalau-kalau agan masih kurang yakin jadi bisa langsung datengin kantornya) dan yang terakhir adalah kembali ke cara konvensional yaitu ajak ketemuan.

Sebagai referensi, saya merekomendasikan website pembanding asuransi www.cekpremi.com yang dapat memberikan kemudahan bagi agan-agan sekalian dalam proses perbandingan, pembelian, klaim dan renewal polis dengan harga menarik.


Salam sukses untuk kita semua! emoticon-thumbsup
Diubah oleh mamentr 01-05-2016 16:47
0
4.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan