Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dana amnesti banyak masuk dari deposito dan Singapura

Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di "Help Desk" Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Kebijakan pengampunan atau amnesti pajak sudah berjalan satu bulan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 20 Agustus 2016, dana amnesti pajak sudah terkumpul sebanyak Rp46,5 triliun.

Dana tersebut terdiri dari dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp39,2 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp5,8 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp1,5 triliun.

Seperti yang dikutip dari Antaranews.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga jenis harta yang paling banyak dilaporkan oleh wajib pajak. Pertama dan yang paling besar adalah dalam bentuk kas dan setara kas, yakni sebesar Rp20,32 triliun.

Nilai aset dalam bentuk kas dan setara kas itu terdiri dari dana yang dideklarasikan sejumlah Rp19,094 triliun dan dana repatriasi sebesar Rp1,228 triliun. Jumlah itu setara dengan 48,2 persen total aset yang sudah tercatat. Aset kas ini umumnya berupa simpanan di bank, bisa berbentuk tabungan, giro atau deposito.

Kedua adalah tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya dengan presentase 22,1 persen. Total aset ini mencapai Rp9,3 triliun dengan perincian dana deklarasi sebesar Rp9,2 triliun dan repatriasi sebesar Rp129 miliar.

Ketiga adalah aset dalam bentuk investasi dan surat berharga dengan presentase 18 persen. Adapun jumlah aset tersebut terdiri dari dana deklarasi sebesar Rp7,6 triliun dan repatriasi sebesar Rp86 miliar.

Dalam catatan Direktorat Pajak yang diwartakan CNN Indonesia, wajib pajak di sembilan negara menyumbang 50 persen dari keseluruhan dana amnesti luar negeri. Sembilan negara itu yakni Inggris, Selandia Baru, Kanada, Tiongkok, Amerika Serikat, Malaysia, Hongkong, Australia, dan Singapura.

Nilai dana deklarasi dan repatriasi dari wajib pajak di sembilan negara itu mencapai Rp7,1 triliun. Singapura menjadi negara penyumbang terbesar dengan total dana amnesti sebesar Rp5,9 triliun yang terdiri dari deklarasi sebesar Rp4,8 triliun dan repatriasi sebesar Rp1,1 triliun.

Setelah Singapura, Inggris merupakan negara asal aset repatriasi terbesar kedua yakni senilai Rp140 miliar atau sekitar 10 persen dari total aset repatriasi. Sedangkan total aset deklarasi yang ada di Inggris hanya sebesar Rp12 miliar.

Dana amnesti luar negeri
Sebelumnya sempat tersiar kabar sejumlah bank di Singapura menawarkan nasabah asal Indonesia agar tidak melakukan repatriasi aset mereka. Nasabah diminta hanya mendeklarasikan asetnya dengan tarif tebusan empat persen dan uang mereka tetap berada di Singapura.

Diakui pemerintah, Singapura merupakan negara favorit orang Indonesia memarkir hartanya. Rendahnya tarif pajak dan kenyamanan yang ditawarkan membuat Negeri Singa itu begitu diminati. Dirjen Pajak juga pernah mengatakan potensi harta WNI di Singapura bisa mencapai Rp3.000 triliun.

Sebagai imbalan, bank-bank di sana bersedia membayar selisih dua persen yang dibayarkan wajib pajak.

Namun, Sri Mulyani mengatakan, dari hasil diskusinya dengan Menteri Keuangan Singapura, tidak ada upaya dari negara itu untuk menggagalkan pelaksanaan amnesti pajak.

"Pemerintah Singapura menyampaikan mendukung amnesti pajak, bahkan melakukan pertemuan dengan investor dan bankir (Singapura) agar mau comply (mematuhi) pelaksanaan UU," lanjut Sri.

Sri Mulyani mengaku akan memperkuat sosialisasi untuk mendorong dilakukannya repatriasi oleh wajib pajak di luar negeri. Ada beberapa hal yang semestinya mendorong wajib pajak memilih repatriasi ketimbang hanya mendeklarasi aset.

Tarif repatriasi yakni dua persen, empat persen, dan lima persen untuk tiga tahap amnesti pajak berturut-turut. Nilai tersebut lebih rendah dibanding yang mendeklarasikan hartanya di luar negeri yakni empat persen, delapan persen, dan 10 persen.

Kemudian, pemerintah juga menambah jumlah insitusi keuangan yang menampung dana repatriasi (gateaway). Pemerintah juga melengkapi aturan teknis terkait bank persepsi atau penampung uang tebusan, investasi di pasar nonkeuangan, hingga mengenai perusahaan cangkang yang memiliki tujuan khusus, Special Purpose Vehicle (SPV).

Selain itu, pemerintah juga gencar mempromosikan proyek-proyek potensial yang bisa dibangun dengan dana repatriasi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-dan-singapura

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan