Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

synhelAvatar border
TS
synhel
Aturan baru pajak penjual/pembeli untuk penjualan rumah?
Agan-agan, mau tanya donk...
bener gak sih, sekarang ada aturan baru untuk menghitung pajak penjual atau pembeli dalam transaksi jual beli rumah?

katanya perhitungnnya sekarang adalah:
misal
pajak penjual = 5% dari (harga njop (tanah + rumah) + 30% dari njop (tanah + rumah))

pajak pembeli = pajak penjual - 3 juta

Ada yang tau?
Saya khawatir beda notaris beda model perhitungan nih.. Mohon bagi pengalaman ya bagi agan-agan yang tau atau mungkin baru-baru ini mengadakan akad kredit atau akad jual beli rumah.

terimakasih.
0
2.3K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan