Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Bawaslu: Tak Ambil Cuti, Calon Petahana Bisa Diskualifikasi


Metrotvnews.com, Yogyakarta: Calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Sanksi terberat, sang petahana bisa didiskualifikasi bila melanggar.


"Kita lihat undang-undang, bisa sampai mendiskualifikasi sebagai calon (jika melanggar). Sanksi terberatnya seperti itu," kata Ketua Bawaslu RI Muhammad usai acara media gathering di Hotel Melia, Jalan Suryotomo No. 31, Yogyakarta, Jumat (6/8/2016) malam.


Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menurut Muhammad, aturan tersebut jelas mengatur proses masa kampanye bagi seluruh calon petahana.


"Aturannya kan jelas, petahana wajib mengambil cuti, jadi bukan artinya kepentingan hak dan kewajiban, itu aturan," tutur dia.


Muhammad menuturkan, peraturan dalam pasal tersebut sudah melalui pembahasan ketat bersama DPR. Pasal dibuat menjamin tidak terjadinya bentuk lain penyalahgunaan fasilitas negara pada saat berkampanye.


"Bahkan DPR maunya mundur (dari jabatan saat calon petahana berkampanye), tapi hanya cuti. Kita khawatirkan mobilisasi-mobilisasi aparat atau program keuangan daerah. Intinya kita mau memperlakukan semua peserta pemilu secara berimbang," ujar dia.


Kasus perlu cuti atau tidaknya calon petahana jadi buah bibir setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama menolak cuti menjelang pilkada Jakarta 2017. Kalau tak boleh, Ahok memilih tidak kampanye.


"Saya cuma mau minta fatwa Mahkamah Konstitusi apa benar undang-undang memaksa saya cuti, sekalipun saya tidak mau kampanye," kata Ahok di Balai Kota.


Namun, Ahok akhirnya melunak. Ia paham akan mendapatkan sanksi diskualifikasi perhelatan lima tahunan itu jika nekat ngotot tidak cuti dan menjalankan pemerintahan di masa kampaye.


Ahok menegaskan, dirinya mendapat mandat bekerja aktif hingga Oktober 2017. Ia tidak rela menjelang akhir masa jabatannya dikurangi empat bulan dengan alasan petahana wajib cuti di masa kampanye.

 

"Secara logika petahana harus kerja. UU dan SK Presiden menjamin petahana kerja lima tahun atau 60 bulan. Kalau kamu kurangi saya empat bulan itu melanggar UU kamu sendiri. Itu yang mau saya uji," ujar Ahok.


Ahok sudah mendaftarkan uji materi (judicial review) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti petahana. Ahok ingin mendapatkan kepastian terhadap aturan yang dinilai tidak adil itu.

 

"Apakah ini adil atau tidak, melanggar UUD atau tidak. Cuti kan hak saya. Kalau tidak cuti, (dianggap) bisa menyalahgunakan waktu kampanye. Ya oke. Aku enggak usah kampanye dong. Kan pilihan. Pikiran ini benar atau salah, saya juga enggak tahu. Makanya di situ ada MK," kata dia.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...diskualifikasi

---

Kumpulan Berita Terkait PILGUB DKI 2017 :

- Bawaslu: Tak Ambil Cuti, Calon Petahana Bisa Diskualifikasi

- Demi Pilgub DKI, Sandiaga Mundur dari Kadin

- Ahok Undang Kepala Daerah Berkinerja Baik Maju di Pilgub DKI

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan