aconkoeAvatar border
TS
aconkoe
UU Pengampunan Pajak Diuji ke MK. Legalkan Pencucian Uang Senilai Rp2.000T?
Legalkan Pencucian Uang, UU Pengampunan Pajak Diuji ke MK
Pemohon meminta agar pasal-pasal dalam UU Pengampunan Pajak dibatalkan.
Rabu, 13 Juli 2016



Baru disahkan akhir Juni lalu, UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) bersama dua warga negara, Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani, resmi mendaftarkan uji materi sejumlah pasal UU Pengampunan Pajak. Beleid ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang (money laundering) dan merusak sistem penegakkan hukum.

“UU Tax Amnesty ini sama saja praktik legal pencucian uang dan mereduksi seluruh proses penegakkan hukum, norma-norma penegakkan uang diruntuhkan oleh UU Tax Amnesty,” ujar kuasa hukum pemohon, Sugeng Teguh Santoso, usai mendaftarkan uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung MK, Selasa (13/7).

Ada beberapa pasal dan ayat yang dipersoalkan dalam UU Tax Amnesty, yaitu Pasal 1 ayat (1), (7); Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5); Pasal 4; Pasal 11 ayat (2), (3); Pasal 19; Pasal 21; Pasal 22; dan Pasal 23.“Tetapi, inti permohonan ini bertumpu pada Pasal 1 ayat (1) sebagai ‘jiwa’ dari UU Pengampunan Pajak ini,” kata Sugeng.

Sugeng menilaiUU Tax Amnesty merupakan praktik legal pencucian uang karena UU ini memberi peluang bagi penjahat kerah putih menyimpan uang di luar negeri untuk menyembunyikan asal usul uangnya. Dengan catatan ketika dapat surat pernyataan dari Menteri Keuangan, uang ini dinyatakan legal dan berhak direpatriasi dana pengampunan pajak tanpa ada proses hukum.

Seperti Pasal 1 ayat (1), (7) UU Pengampunan Pajak, ada kebijakan penghapusan (pengampunan) pajak terhutang dengan membayar uang tebusan yang besarnya 2 hingga 10 persen, sehingga wajib pajak terbebas dari sanksi administrasi dan pidana. “UU Tax Amnesty ini memberikan ‘diskon’ habis-habisan bagi para pengemplang pajak,” kata Sugeng.

Dia melanjutkan, UU Tax Amnesty ini menabrak prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat program whistle blower system karena ada larangan membuka informasi atau membocorkan data pajak terhutang di Kementerian Keuangan. Pelanggarnya bisa diancam pidana. Pilihan sengketa hukum hanya melalui gugatan perdata ke pengadilan.

“Wajib pajak yang berstatus tersangka kasusnya bisa dihentikan ketika berkas perkaranya belum P-21 (belum lengkap),” kata Sugeng.

Dia menambahkan wajib pajak yang melaporkan pengampunan pajak tidak dikenakan tindakan hukum. Pemohon juga mempersoalkan kekebalan Menteri Keuangan dan jajarannya. Selain menghilangkan potensi penerimaan negara dan sifat wajib dari pajak, UU Tax Amnesty memarjinalkan pembayar pajak yang taat. “Ada ketidakadilan bagi masyarakat, pajak itu sifatnya memaksa seharusnya diambil dengan denda yang besar, tetapi ini dikasih diskon besar,” tegasnya.

Dengan begitu, menurutnya pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 23 huruf a dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law) dan penghancuran proses penegakkan hukum yang melanggar konstitusi. “Pemohon meminta agar pasal-pasal dalam UU Tax Amnesty dibatalkan,” harapnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU Pengampunan Pajak menjadi UU dengan berbagai catatan pada Selasa (28/6) lalu meski sempat terjadi perdebatan dan penolkan dari beberapa fraksi terutama dari Fraksi PKS. Padahal, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) menjadi undang-undang.

Seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya. ICW mengingatkan RUU Tax Amnesty tak layak diputuskan menjadi hukum positif. Dalih pemerintah atas kebijakan regulasi pengampunan pajak demi menggenjot pembangunan infrastruktur di Indonesia dinilai tidak tepat. ICW menilai kebijakan itu justru memberikan “karpet merah” bagi para pengemplang pajak dan membuat koruptor bebas melarikan hartanya ke luar negeri.

Menurut ICW, kepentingan jangka pendek guna menambal APBN jauh lebih baik dan efektif jika pemerintah mengoptimalkan pengawasan, penagihan piutang negara (pajak dan PNPB), dan penindakan yang dapat memberikan terapi kejut. Bukan malah memberikan kebebasan bagi para pengemplang pajak, sehingga sangat berpotensi menjadi ajang cuci dosa yang sesat tanpa manfaat.

RUU Pengampunan Pajak terdiri dari 13 Bab dan 25 Pasal. Ada beberapa pokok pikiran dalam UU tersebut. Pertama, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak terutang yang tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan pajak penjualan atas barang mewah.Kedua, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak.

Ketiga, tarif uang tebusan terbagi menjadi tiga komponen yakni tarif uang tebusan atas harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar 2 persen untuk periode 3 bulan pertama, 3 persen di 3 bulan periode kedua, dan 5 persen di periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.Kemudian, tarif uang tebusan atas harta deklarasi luar negeri sebesar 4 persen di periode 3 bulan pertama, 6 persen di periode 3 bulan kedua, dan 10 persen periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Setelah itu, tarif pajak bagi wajib pajak UMKM sebesar 0,5 persen terhadap mereka yang mengungkapkan nilai harta hingga Rp10 miliar. Kemudian, 2 persen tehadap wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar dalam surat pernyataan sampai dengan 31 Maret 2017.
http://www.hukumonline.com/berita/ba...ak-diuji-ke-mk


Sofjan Wanandi: Ada Rp 2.000 Triliun Dana dari Tax Amnesty
SENIN, 11 JULI 2016 | 20:34 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi memprediksi akan terdapat sekitar Rp 2.000 triliun dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. "Uang yang masuk yang bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi itu minimal Rp 2.000 triliun. Itu bisa," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2016.

Sofjan menjelaskan, dana para wajib pajak yang mengendap di dalam deposito perbankan mencapai Rp 4.200 triliun. "Setengahnya punya pemerintah. Saya perkirakan, ada Rp 1.000 triliun yang belum dimasukkan ke surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak," ujarnya.

Belum dilaporkannya dana yang ada di dalam deposito perbankan itu, menurut Sofjan, lantaran para wajib pajak telah membayar pajak deposito sebesar 15 persen. "Mereka merasa sudah bayar pajak dengan membuka deposito itu, makanya tidak perlu melaporkan SPT," tuturnya.

Namun, Sofjan berujar, dana tersebut harus dideklarasikan para wajib pajak agar dapat dipakai untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri. "Harus declare supaya dia bisa pakai uang itu untuk berusaha, usaha dia sendiri yang dianggap berguna untuk Indonesia, misalnya beli properti, beli toko," ucapnya.

Menurut Sofjan, dana hasil tax amnesty yang akan masuk dari luar negeri ke sistem keuangan dalam negeri akan mencapai Rp 500-1.000 triliun. "Saya kira akan ada segitu. Kalau tidak dari repatriasi, ya, deklarasi," ujar Sofjan, yang merupakan pemilik Grup Gemala.

Pada 28 Juni lalu, Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan undang-undang tersebut, tax amnesty akan diberlakukan pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Adapun target penerimaan dari tax amnesty dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 mencapai Rp 165 triliun.
https://m.tempo.co/read/news/2016/07...ri-tax-amnesty


Ini 21 Alasan UU Tax Amnesty Digugat ke MK
Rabu, 13/07/2016 14:16 WIB



Pendaftaran Gugatan UU Tax Amnesty

Jakarta -Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Tax Amnesty didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (13//7/2016). Gugatan itu diterima dengan nomor pendaftaran No.158-0/PAN.MK/VII/2016.

Para penggugat, yaitu Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, menyebut ada 21 alasan yang mendasari gugatan mereka ke MK.

"Secara keseluruhan UU ini merupakan praktik legal pencucian uang, UU ini menempatkan orang-orang yang simpan uang di luar negeri menyembunyikan asal usul uang. Namun dengan UU ini ketika dapat surat pernyataan dari Menkeu maka uang ini dinyatakan legal berhak di repatriasi tanpa ada penegakkan hukum," kata Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso, di MK, Rabu (13/7/2016).

21 alasan itu adalah sebagai berikut:
  • 1) UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang.
  • 2) Tax Amnesty memberi prioritas kepada penjahat kerah putih yaitu dapat membersihkan pengemplang pajak.
  • 3) Tax Amnesty menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.
  • 4) Tax Amnesty memberikan "diskon" habis-habisan terhadap pengemplang pajak.
  • 5) Tax Amnesty menggagalkan program whistleblower.
  • 6) Tax Amnesty menabrak prinsip keterbukaan informasi."UU ini bertentangan dengan whistle blower karen siapa yang membocorkan data akan kena pidana termasuk kemenkeu padahal UU kita mnganut keterbukaan dan transparan, KPK juga menggalakan whistle blower," lanjutnya.
  • 7) Kebijakan Tax Amnesty berpotensi dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.
  • 8) Tax Amnesty tidak akan efektif seperti tahun 1964 dan 1986.
  • 9) Tax Amnesty dinilai menghilangkan potensi penerimaan negara.
  • 10) Tax Amnesty dianggap kuga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin.
  • 11) Tax Amnesty mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak.
  • 12) Tax Amnesty memarjinalkan pembayar pajak yang taat.
  • 13) Tax amnesty berarti menghapus sifat wajib dari pajak."Ada ketidakadilan buat masyarakat, pajak itu sifatnya memaksa harusnya diambil dengan denda yang besar, tapi ini dikasih diskon besar," ujar Sugeng.
  • 14) UU Tax Amnesty menurutnya aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun.
  • 15) Tax Amnesty juga dinilai memposisikan presiden dan DPR berpotensi melanggar konstitusi.
  • 16) UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law). 17) Tax Amnesty bentuk intervensi dan penghancuran proses penegakan hukum.
  • 18) UU Tax Amnesty dianggap sebagai cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak. 19) dapat melumpuhkan institusi penegakan hukum.
  • 20) Tax Amnesty patut diduga pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka.
  • 21) UU Tax Amnesty dianggap membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.

http://finance.detik.com/read/2016/0...-digugat-ke-mk


Pemerintah siap membela UU Tax Amnesty di MK
12 JULI 2016

JAKARTA. Pemerintah mengatakan, akan menghadapi segala tentangan atas pengesahan UU Pengampunan Pajak. Termasuk terhadap uji materi yang dilakukan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan diri untuk mementahkan gugatan tersebut. “Termasuk siapkan posisi dan pembelaan kami di MK,” katanya di Komplek Istana Negara Senin (11/7).

Sayang Darmin tidak menjelaskan lebih lanjut isi pembelaan yang dimaksudnya tersebut. Organisasi masyarakat sipil, YSK dan SPRI menyatakan akan menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK. Mereka melalui Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum penggugat mengatakan, UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

Sugeng mengatakan, setidaknya ada 21 pertentangan antara UU Pengampunan Pajak dengan UUD 1945. Salah satunya berkaitan dengan pertentangan prinsip keterbukaan informasi. Selain itu, keberadaan uu tersebut juga mereka nilai tellah memarjinalkan pembayar pajak yang taat
https://pengampunanpajak.com/2016/07...amnesty-di-mk/


Tax Amnesty Hanya Untungkan Konglomerat dan Pengemplang BLBI
Selasa, 21 Jun 2016 - 21:23

KONFRONTAS-Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai Wacana pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty bagi para pengemplang pajak hanya akan memberi kenikmatan bagi para konglomerasi bahkan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menjadi penikmat terbesar tax amnesty.

"Siapa yang diuntungkan dari UU Tax Amnesty ini ? tidak lain hanyalah elit, konglomerat, serta koruptor yang melarikan uangnya keluar negeri. Lalu siapa konglomerat itu dugaanya adalah yang dulu merampok uang negara melalui mega skandal BLBI," kata Maneger Advokasi Seknas Fitra Apung Widadi, Selasa (21/6/2016).

Apung menjelaskan, saat ini skenario pembahasan RUU Tax Amnesty sangat mulus adanya. Kaum elit konglomerat, telah dapat memasukkan ide nya, sehingga Pemerintah dan DPR saat ini setuju membahas dan ngebut untuk segera disahkan.

"Argumentasi Pemerintah melalui Kemenkeu bahwa, dari 8000 Triliun uang konglomerat yang di luar negeri akan balik ke Indonesia. DPR juga mengamini bahwa akan banyak manfaat untuk ini," ujarnya.

"Faktanya, FITRA menghitung, hanya Rp 60 triliun yang akan masuk ke APBN jika angka pengampunan patriasi hanya 2 atau 3 %. Kami menilai, uang ini tidak akan dapat menyelamatkan APBN. Bahkan Bank Indonesia juga menilai hanya Rp59 triliun yang akan masuk APBN. Menko Perekonomian telah menegaskan, uang Tax Amnesty tidak akan dapat menutup defisit pendapatan negara," tambahnya.

Untuk itu masalah keberanian, jika Pemerintah berani mengampuni dengan derajat tarif pengampunan diatas 35 % atau hingga 50 % maka kedaulatan negara kita akan lebih tinggi dibandingkan dengan para elit konglomerat itu.

"Namun jika hanya obral 2-3% maka kedaulatan kita akan terus diinjak oleh para konglomerat itu. Jika ini terjadi maka, akan terjadi kesenjangan ekonomi yang sangat lebar di Indonesia. Yang kaya makin kaya dan yang miskin semakin miskin," tandasnya
http://www.konfrontasi.com/content/e...ngemplang-blbi

------------------------------------------------------------------

Betulkah kebijakan 'tax amnesty' itu, seperti kata Sofyan Wanandi, stafsus Wapres bidang ekonomi, bahwa kebijakan itu bisa memasukkan hingga Rp 2.000 triliun dari simpanan para orang kaya Indonesia di luar negeri (terutama dari para ex-konglomerat BLBI dan hitam)? Jangan-jangan entar hanya pepesan kosong?



0
3.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan