Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pemerintah perpanjang kebijakan pengampunan pajak

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Pemerintah mengusulkan kebijakan pengampunan pajak diperpanjang hingga 10 bulan dengan asumsi program itu mulai berlaku 1 Juli 2016. Artinya pengampunan pajak atau tax amnesty itu akan berlaku hingga Mei tahun depan.

Tadinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, para wajib pajak hanya bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sampai 31 Desember 2016.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno, menjelaskan usulan tersebut muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak, dengan rincian tiga bulan pertama periode Juli-September 2016, tiga bulan kedua periode Oktober-Desember 2016, dan empat bulan terakhir Januari-April 2016.

"Pemerintah inginnya sampai April atau Mei, karena penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) terakhir sampai pada akhir April, sehingga ini akan efektif," kata Soepriyatno, dalam Republika.co.id,Senin (13/6/2016).

Namun, belum ada keputusan lebih lanjut terkait jangka waktu kebijakan pengampunan pajak ini, termasuk besaran tarif tebusan karena masih melalui proses pembahasan tertutup di DPR RI.

Sejauh ini, usulan tarif tebusan dari pemerintah adalah dua persen untuk aset repatriasi dan empat persen untuk set deklarasi yang diajukan di tiga bulan pertama. Kemudian, tiga persen untuk aset repatriasi dan enam persen untuk aset deklarasi yang diajukan di tiga bulan kedua.

Empat bulan terakhir, seperti yang disampaikan Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro, diajukan lima persen (aset repatriasi) dan sepuluh persen (aset deklarasi).

Namun, berbagai pihak menilai besaran tarif itu terlalu kecil. Jika mengacu kepada negara-negara lain yang lebih dulu menjalankan program tersebut, besaran tarif tebusannya rata-rata lima persen.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengakui, pembahasan tax amnesty masih alot di DPR bukan hanya mengenai tarif tetapi juga pokok bahasan lainnya. Kendati begitu, pemerintah meyakinkan bahwa beleid ini akan selesai akhir Juni ini sehingga bisa dimasukan ke dalam RAPBN-P 2016 sebagai tambahan penerimaan tahun ini.

Jika gagal, pemerintah melalui Dirjen Pajak mengaku sudah mempunyai sejumlah opsi untuk menambah penerimaan negara. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai deklarasi pajak.

Kebijakan deklarasi pajak sebagai alternatif program pengampunan pajak, pertama kali dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu. Menurut Presiden, pembahasan RUU Pengampunan Pajak saat ini merupakan wilayah DPR. Meski begitu, dia menyiapkan peraturan pemerintah jika pembahasannya bermasalah.

Bisa tingkatkan penjualan properti

Salah satu sektor yang akan mendapatkan untung paling besar jika RUU Pengampunan Pajak diberlakukan adalah pengembang properti, dengan asumsi dana-dana yang masuk ke dalam negeri akan langsung disalurkan melalui investasi rumah dan apartemen.

Bank Indonesia, seperti dalam laporan Bloomberg, mengestimasikan sekitar Rp560 triliun akan masuk ke dalam negeri ketika UU ini dijalankan. Di negara dengan penduduk yang memiliki saham hanya di bawah 0,2 persen ini, dana seperti in biasanya akan lari ke sektor real estate.

"Deregulasi, suku bunga yang dipangkas, dan tingkat likuiditas yang mungkin akan naik ketika tax amnesty terjadi," kata Alvin Pattisahusiwa, Kepala Unit Investasi Manulife, di Jakarta.

Pada saat pembahasan RUU Pengampunan Pajak berlangsung, indeks Jakarta Construction Property dan Real Estate melompat 6,4 persen dari posisi terendahnya selama dua bulan terakhir. Indeks Sumarecon Agung, perusahaan yang memimpin penjualan properti di Indonesia, melonjak 20 persen dan PT Ciputra Development naik 13 persen.

Anthony Yunus, analis properti Nomura Holdings Inc, mengatakan penjualan tempat tinggal diprediksi akan naik 10 persen pada tahun ini sebagai respons dari pemberlakuan Pengampunan Pajak. Hal ini akan menjadi sinyak positif, bukan hanya bagi pengembang, melainkan juga pemilik rumah yang berencana mengajukan kepemilikan rumah kedua.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...gampunan-pajak

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.5K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan