Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Polisi Ringkus Pembobol "Banwidth" Internet yang Rugikan Telkom RP 15 Miliar

(Kiri ke kanan) Vice President Communication PT. Telkom, Arif Prabowo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Muhiyono saat rilis kasus pembobolan bandwidth internet Telkom di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan pelaku pembobolan kecepatan internet Telkom secara ilegal ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Akibat ulah para pelaku Telkom mengalami kerugian miliaran rupiah.

Para pelaku tersebut diketahui berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka ditangkap di tempat terpisah yaitu antara lain, Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan. Mereka merupakan warga sipil dan karyawan outsourcing PT Telkom Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono menjelaskan para pelaku memasang jasa peningkatan kecepatan internet speedy Telkom di media sosial.

Para pelaku lalu mencantumkan logo dan mengatasnamakan PT Telkom untuk mendapat kepercayaan konsumen.

Setelah ada konsumen yang tertarik dengan tawaran jasa para pelaku, mereka langsung meminta bantuan kepada pegawai outsourscing Telkom untuk melakukan perubahan jaringan layanan pelanggan di server Telkom.

Hal tersebut agar para pelanggan bisa menikmati layanan kecepatan internet yang tinggi namun harganya lebih murah daripada harga resmi yang dikeluarkan Telkom.

"Harga yang ditawarkan oleh para pelaku lebih murah dari harga jual Telkom. Jasa yang ditawarkan meliputi instalasi dan tarif sewa bulanan," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).

Mujiyono menuturkan, para pelaku memanfaatkan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Akibat ulah para pelaku, Telkom mengalami kerugian kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem telkom, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar selama kurun waktu enam bulan.

"Estimasi kerugian selama setengah tahun diperkirakan sebesar Rp 15 miliar," ucap Mujiyono.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa sembilan KTP, dua belas rekening bank swasta, enam unit laptop, 27 kartu ATM, satu bundel dokumen, tiga unit CPU, satu buah flashdisk, satu buah modem, tiga kartu ID Telkom akses, 1 kartu outsoucing Telkom dan buku catatan keuangan.

Akibat ulahnya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...m.RP.15.Miliar

komen pembaca kompas
Oknum itu kek nya kerja sama dengan orang dalam.Modusnya speed internet di Warnet dilambatkan atau dibuat putus-putus (rto),pemilik Warnet komplain..dari situ komunikasinya brawal.
0
8.2K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan