Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

delapan3Avatar border
TS
delapan3
KTP anak ??? Perlu kah???
Selamat Pagi, Siang, Sore & Malam Gansis.
Agan agan pasti udah lihat berita di tv soal kebijakan KTP untuk Anak dibawah 17Tahun. Artinya anak anak yang baru lahir sampai umur 17 tahun harus sudah memiliki Kartu identitas.
Yang jadi Pertanyaan adalah, Apa perlu anak anak punya KTP?? Manfaat apa yang bisa didapatkan dari KTP anak??




JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerbitkan kartu identitas anak (KIA) mulai tahun 2016. Kartu itu akan dimiliki bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu identitas itu digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank.

"Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orangtua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan seusai agenda diskusi bersama wartawan terkait program KIA di Kantor Kemendagri, Selasa (10/11/2015), seperti dikutip dari situs Kemendagri.

Menurut dia, identitas itu akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran dianggap tidak mencantumkan alamat sang anak.

Selain itu, rata-rata kepemilikan akta kelahiran saat ini baru sampai 50 persen. (Baca: 56 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Kelahiran)

Identitas itu, sebut Zudan, juga bisa memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat hilang di keramaian.

Selain itu, kartu itu bisa dimanfaatkan pula untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau di rumah sakit.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada tahun 2016 akan ada 50 pemerintah kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA.

Pemerintah pusat menargetkan, tahun berikutnya, KIA bisa menyeluruh ke daerah lain di Indonesia.

Untuk melaksanakan program ini, Kemendagri akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,79 miliar. Adapun harga per lembar KIA sebesar Rp 1.400.

Biaya tersebut dinilai murah karena pemerintah belum menanamkan chip di dalamnya.

"Kalau pakai chip, mahal. Bertahap saja. Untuk sementara, KIA ini cukup seperti KTP sebelum versi elektronik," ungkap Zudan.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2015/11/12/14402411/Mulai.2016.Bayi.dan.Anak.Akan.Punya.KTP.


Sekian Gan sis thread dari ane Newbie yang baru kenal dunia perkaskusan. 'N mohon maaf kalo thread ane berantakan, coz bikinnya dari hengpong.
Polling
0 suara
Setujuh Agan Sista Jika Anak Usia 0 - 17 Tahun Perlu memiliki Kartu Identitas?
0
4.4K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan