Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaskursiAvatar border
TS
kaskursi
Ahok: Penyidik KPK yang Hebat, Salah Saya di Mana?
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernurr DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali mempertanyakan dugaan kesalahan administrasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap indikasi korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Makanya saya mau tanya oknum KPK, kalau mau bikin hebat. Penyidik KPK yang hebat, salah saya di mana?" kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (8/12/2015).

Basuki mengklaim pembelian lahan RS Sumber Waras dikatakan salah karena nilai jual objek pajak (NJOP) nya lebih mahal. Sebab, kata Basuki, NJOP di Jalan Kyai Tapa lebih mahal dibanding Jalan Tomang Utara.

Pemprov DKI membeli lahan 3,7 hektar RS Sumber Waras sesuai NJOP Rp 20 juta per meter persegi dan BPK menilai seharusnya NJOP nya senilai Rp 7 juta per meter persegi.

"Kata audit BPK, Sumber Waras itu seharusnya ada di Tomang Utara. Memang yang menentukan alamat sertifikat itu gue," kata Basuki.

Kemudian, Basuki mengklaim bukan Pemprov DKI yang menentukan NJOP. Melainkan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

"NJOP itu bukan turun dari langit, salahnya di mana?" kata Basuki lagi dengan nada tinggi.

Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014, BPK menemukan kecurangan. Basuki mempertanyakan hal itu. Sebab, selama ini BPK maupun BPK DKI tidak pernah menemuinya untuk audit anggaran.

Padahal, klaim Basuki, undang-undang mengatur pertemuan antara BPK dan lembaga terkait sebelum audit.

"Kalau dia enggak mau ketemu, masa saya yang harus temui dia? Apakah itu enggak tendensius," kata Basuki.

Di dalam LHP BPK 2014, lanjut dia, tidak mencantumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014 tentang revisi aturan pengadaan tanah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Basuki mengatakan, aturan itu mengatur pembelian lahan di bawah lima hektar.

"Dia (BPK) sebutin enggak itu? Enggak, itu tendensius. Makanya saya juga pengin tahu kalau sampai ada oknum KPK penyidiknya manggil saya karena menganggap ini kerugian negara, saya pengin tahu. Bagaimana cara ngitung kerugiannya," kata Basuki.


Sumber

Aneh juga yah BPK. NJOP yg menentukan kementerian keuangan, bukan Ahok. Plus, tanah di bawah 5 hektar itu aturannya beda dengan di atas 5 hektar. Kok nggak disebut BPK? Ada apa nih BPK? emoticon-Embarrassment

Semoga KPK masih bisa objektif deh emoticon-Smilie
0
8.4K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan