Quote:
PULAU SERIBU (Pos Kota) – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Kepualauan Seribu, terancam dipecat. Menyusul ulahnya, bolos kerja selama tujuh bulan.
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, sanksi pemecatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak menggubris surat peringatan yang telah dilayangkan.
“Kami sudah panggil dua kali. Tapi keduanya tidak pernah menggubrisnya. Saat ini kami akan lakukan pemanggilan ketiga kalinya, jika kali ini tidak menanggapi pemanggilan lagi, maka kami akan buat surat ke Gubernur, karena kewenangan ini gubernur langsung yang memberi perintah,” ungkap Budi Utomo, Jumat (30/10).
Saat ini satu dari dua oknum tersebut sudah dibuatkan surat ke gubernur, karena sebelumnya sudah dilakukan periksa secara detail. Meski begitu satu oknum lainnya hingga saat ini masih dalam proses pemanggilan yang ketiga kali. “Kalau yang ketiga kali belum juga hadir, maka akan kita buatkan surat pemecatan lagi ke Gubernur,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kepulauan Seribu, Ismer Harahap, menambahkan, penindakan tegas terhadap oknum PNS yang mangkir ini sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Diharapkan dengan cara ini kedepan tidak akan ada lagi PNS yang main-main.
“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS dalam menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jika peraturan kedinasan yang tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.”terang Ismer Harahap.(wandi/ruh)
sumur