Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yogamunafAvatar border
TS
yogamunaf
BCA, Musuh Besar Pemberantas Korupsi
Secara harafiah korupsi diartikan sebagai tindak penyelewengan segala sesuatu yang menjadi hak negara. Korupsi bisa digolongkan menjadi beberapa hal, namun yang kerapkali diselewengkan adalah uang. Lagi-lagi uang, segala sesuatu memang butuh uang namun uang bukan segalanya. Ungkapan tersebut rasanya semakin usang jika disesuaikan pada system pemerintahan.

Dari tingkat bawah sekelas kelurahan pun, praktik korupsi kerap kali kita temui, apalagi yang berskala nasional. Demi mewujudkan tatanan pemerintah yang bersih dari korupsi, sebuah komisi anti rasuah didirikan, Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak KPK mulai aktif beroperasi, tindak korupsi sedikit banyak berhasil diatasi, namun tidak selamanya kasus korupsi berhasil diberantas.

Dari kasus-kasus korupsi yang gagal dibongkar, nama Bank BCA (bank swasta terbesar di Indonesia) mencuat dari salah satu dari sekian daftar kasus korupsi yang KPK gagal berantas. Keterlibatan Bank BCA dalam beberapa kasus korupsi di Indonesia selalu berujung pada kebuntuan jika ingin dibongkar.

Yang paling menyesakkan tentu pada kasus korupsi yang ada di skema BLBI. Bank BCA memang bukan satu-satunya bank yang menikmati BLBI, namun Bank BCA adalah Bank yang mendapat servis kelas satu dari pemerintah dalam skema BLBI.

Selain BLBI, bank BCA juga rugikan negara lewat kasus korupsi pajaknya. Kasus penyelewengan pajak atas transaksi kredit macet dengan BPPN ini terjadi pada tahun 1999 hingga 2003. Nominal transaksi yang BCA dan BPPN lakukan mencapai angka Rp 5,7 triliun. Atas transaksi sebesar itu BCA dikenakan pajak sebesar RP 375 miliar.

Dikenai pajak sebesar Rp 375 miliar, BCA kemudian mengajukan permohonan keberatan pajak. Oleh Direktorat Pajak Penghasilan (PPh), permohonan keberatan pajak Bank BCA dikaji selama hampir setahun. Setalah dilakukan pengkajian, diputuskan bahwa permohonan keberatan pajak Bank BCA ditolak pada 13 Maret 2003.

Hasil kajian kemudian diserahkan ke Hadi Poernomo. Anehnya pada 18 Juli 2003, oleh Hadi Poernomo, Direktorat PPh justru diintruksikan untuk mengubah seluruh kesimpulannya menjadi menerima seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA, dan pada hari itu juga Hadi menerbitkan Hadi diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut. Nilai kerugian yang negara derita akibat kasus pajak Bank BCA adalah Rp 375 miliar.

Dua kasus korupsi diatas melibatkan Bank BCA, nilai kerugian yang negara derita juga sangat fantastis, namun tidak satu pun dari kedua kasus itu yang berhasil dibongkar. Entah memang kinerja KPK yang harus dievaluasi atau terlalu kuatnya pengaruh Bank BCA pada negeri ini, yang jelas dua kasus diatas menunjukan bahwa Bank BCA adalah musuh besar upaya pemberantasan di Indonesia dari waktu ke waktu.

Referensi :
1. http://www.liputan6.com/tag/pajak-bca
2. http://lipsus.kompas.com/topikpiliha...5/1/kasus.blbi
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan