Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

0rde.k4rtuAvatar border
TS
0rde.k4rtu
Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Menimbun Bahan Pangan
Metrotvnews.com, Bogor: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Maklumat Nomor 01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat diterbitkan di sela-sela rapat koordinasi yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).

Maklumat ditujukan kepada pemerintah dan kepada para pelaku usaha. Dalam maklumat disebutkan sanksi untuk mereka yang menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal agar memperoleh keuntungan.

Maklumat ditandatangani Jenderal Badrodin tertanggal 24 Agustus di Jakarta.

Berikut isi maklumat Kapolri;

Maklumat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor: Mak/01/VIII/2015
tentang
Larangan Melakukan Penimbunan Atau Penumpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok

Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama serta untuk stabilisasi pasokan harga dan pangan bagi masyarakat, dengan ini Kapolri menyampaikan Maklumat sebagi berikut:

1. Pemerintah berkewajiban menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.

2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.

3. Kepada para pelaku usaha dilarang:

A. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

B. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan.

Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 UU 18 2012 tentang pangam dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar dan pasal 104 UU 7 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling ama lima tahun atau denda Rp50 miliar.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, agar tercipta usaha yang sehat dan tidak terjadi keresahan masyarakat.


Dikeluarkan di : Jakarta
Tanggal : 24 Agustus 2015

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenderal Badrodimm Haiti
KRI

Sumber Varokah: pkspuyengan

gtw knp baca poin nambe wan gw nyengir sendiri emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan