maya.asarAvatar border
TS
maya.asar
(Rush) Bagi Pekerja Terkena PHK, JHT Bisa Dicairkan Langsung
BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi tersebut pemerintah akan memasukkan mekanisme pencairan JHT untuk pekerja yang terkena PHK.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengakui bahwa PP JHT ini menuai pro-kontra di masyarakat. Namun sebenarnya, PP JHT tersebut sudah sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Sesuai falsafah SJSN, melindungi pekera jika mereka memasuki masa pensiun 56 tahun," kata Elvyn, dalam media gathering di Bandung, Jumat (10/7/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, asumsinya dunia kerja memberikan kesempatan pada pekerja sampai mereka berusia 56 tahun. Inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana dengan pencairan JHT bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Elvyn menuturkan, ketidakpastian dunia kerja ini mendorong pemerintah untuk merevisi PP JHT. Bahkan lebih lanjut dia bilang, bukan tidak mungkin UU 40 tahun 2004 juga dikaji ulang.

"Nah kenapa direvisi, ini lebih pada kearifan, masih banyaknya PHK. Revisi ini nanti mengatur pencairah JHT untuk PHK tidak ada masa kepesertaan. Jadi pekerja yang bekerja dua tahun, tiga tahun pun jika terkena JHT bisa mencairkan jaminan hari tuanya," ucap Elvyn.

Sumber :

http://nasional.kompas.com/read/2015/07/11/03150001/Bagi.Pekerja.Terkena.PHK.JHT.Bisa.Dicairkan.Langsung


Manteb nih, bakal panjang antrian dikantor BPJS
0
2.3K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan