Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beben.pol2Avatar border
TS
beben.pol2
PKS Bela Gatot Tidak Korupsi, Salah administrasi doang
Ketua Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, Zulfikar menjelaskan bahwa kasus hukum yang saat ini menimpa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bukanlah masalah pribadi dan melainkan problematika dari institusi yang bisa menimpa siapa saja. Menurutnya, kasus tersebut berawal dari gugatan yang sudah pernah diajukan oleh pejabat Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Tetapi, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu berkembang dan menjadi dugaan suap sehingga Gatot Pujo Nugroho yang selaku pimpinan tertinggi di Pemprov Sumut dianggap bertanggung jawab. Oleh karena itulah, masyarakat diharapkan bisa menilai kasus tersebut dengan secara jeli dan sekaligus dapat bersikap arif dan bijaksana supaya tak terjebak di asumsi yang salah.

Harapan itu disampaikan karena terdapat indikasi tentang penghakiman dan pengabaian asas praduga tak bersalah di dalam kasus yang menimpa Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Ada kesan seperti itu, termasuk media yang ekstrem dalam menghukum," kata Zulfikar dalam dialog yang diselenggarakan salah satu stasiun radio di Medan, seperti dikutip attasites.com.

Menurutnya, bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah yang sungguh serius karena sedang berada di dalam arus besar korupsi. KOndisi tersebut tak mudah untuk dihindari sehingga akan menyebabkan banyak kepala daerah yang terjebak ke dalam praktik korupsi walau hanya kesalahan administrasi.

Meski menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, tetapi Zulfikar belum bersedia menjelaskan sikap parpol itu terhadap kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugroho yang juga mantan Ketua DPW PKS Sumut. "Saya tidak berwenang dalam menjelaskan kebijakan PKS dalam menyikapi masalah itu. Yang pasti, ada mekanisme yang akan dijalankan," katanya.

Meski demikian, pihaknya sangat berharap KPK dapat bersikap adil dalam menjalankan proses hukum terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).

sumber
0
3.3K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan