Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sopian1287Avatar border
TS
sopian1287
detik detik bea cukai menangkap kapal haji permata di perairan batam







siang gan di mana pun berada..apa kabar nya,..? semoga sehat dan mudah rejekinya..

kali ini ane mau cerita sedikit tentang kehebatan bea cukai batam saat menangkap kapal salah satu mafia BATAM..




sebelum nya ane mau memberi info siapa itu haji permata..



haji permata adalah seorang pengusaha di batam tapi usaha nya hampir keseluruhan melanggar hukum gan..ane juga bingung ama orang yang satu ini kenapa susah banget di tangkap padahal kalo mau ketemu kita pergi aja ke gelanggang sabung ayam di daerah batam center dekat pintu air karena dia sering nongkrong di situ.

usaha haji permata yang ane pernah dengar

#.mengirim TKI secara ilegal ke malaysia



dengan menggunakan speed boat yang super cepat tidak membutuhkan waktu lama untuk anak buah haji permata mengirim 60 orang TKI ilegal ke malaysia.

#.penyeludupan rotan ke malaysia

dengan menggunakan kapal yang bermuatan besar haji permata dengan santai nengirin rotan keluat negeri.






ane yakin setiap orang yang uda lama tinggal di batam pasti pernah mendenga nama haji permata.

ane denger doi sekarang ketangkap gan gara gara penyerangan kantor bea dan cukai tanjung balai karimun

KARIMUN (BP) – Kasus penyerangan 177 orang ke Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun, Sabtu (22/11) lalu, berbuntut dengan dijadikannya 12 orang sebagai tersangka. Koordinator aksi, HP alias Haji Permata yang merupakan pengusaha Batam termasuk yang menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karimun.

Haji Permata dikenai Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut untuk melakukan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang (UU) maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Untuk para tersangka lainnya, penyidik Satreskrim Polres Karimun mengenakan Pasal 214 KUHP tentang kejahatan melawan petugas dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Setelah kami melakukan penyidikan, maka ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Haji Permata alias HP. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah ditahan sesuai dengan prosedur yang berlaku,’’ ujar Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan, Minggu (23/11).

Sementara 165 orang lagi yang merupakan warga Batam, kemarin dipulangkan ke Batam. Mereka diberangkatkan menggunakan feri Ocean dari pelabuhan domestik Karimun, menuju pelabuhan Harbour Bay, Batam. Rombongan ini dikawal oleh anggota Brimob Polda Kepri.

Seperti diberitakan, ratusan massa dari Batam datang ke Kantor BC Kepri di Karimun. Mereka hendak merebut kapal Jembar Hati GT 287 Nomor 477/DDa dan nomor IMO 5129875 yang ditangkap empat kapal patroli milik BC Jumat (21/11) sore pukul 17.00 di perairan Tanjung Berakit karena membawa muatan rotan sekitar 300 ton dan diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Namun, aksi ratusan orang itu digagalkan oleh anggota gabungan Polri, TNI AL, TNI AD termasuk aparat BC.

Selain itu, dukungan massa yang datang dari Batam menggunakan tiga speed boat dihalau pasukan gabungan yang dibantu kapal patroli TNI AL yang juga dibantu satu unit KRI Todak di Selat Lumut. Massa berhasil dihalau dari Selat Lumut sampai ke Selat Durian yang sudah mendekati dengan Pulau Batam.

sumur: batam pos

komeng agan
Quote:
bener gan.
Quote:






Diubah oleh sopian1287 29-07-2015 09:11
joesatriyono
DayatMadridista
DayatMadridista dan joesatriyono memberi reputasi
2
19K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan