rajabergetarAvatar border
TS
rajabergetar
Ingat, Tidak Terdaftar di BPJS, Tidak Bisa Perpanjang SIM
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh perusahaan skala besar dan menengah. Jika tidak, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86/2013, setiap orang yang tidak patuh terhadap peraturan itu akan dikenakan sanksi adminitratif, berupa penghentian layanan publik.

“Seperti tidak bisa memperpanjang SIM, Paspor, STNK,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Deny Yusyulian, Rabu (3/6).

Sedangkan sanksi bagi pihak perusahaan yang tidak memotong dan membayar iuran BPJS adalah dikenai sanksi pidana penjara 8 tahun.

Tapi, bagi pelaku usaha dengan kategori mikro atau skala kecil, mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sifatnya sukarela.

“Mereka berhak menentukan apakah ingin mengikuti program jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, kematian atau jaminan hari tua,” ujarnya.

Itu telah diatur di dalam Perpres Nomor 109/2013, yang memilah mana perusahaan yang mengikuti jaminan pensiun, mana yang ikut jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

“Tapi untuk skala besar dan menengah, wajib mengikuti 4 program jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” ujarnya.

Bagaimana cara mengklasifikasikan perusahaan besar, menengah dan kecil? “Itu bisa menggunakan teori dari Kementrian UKM yang menyatakan bahwa skala usaha besar dan menengah omsetnya diatas Rp250 milyar per tahun,” tutupnya. (lra)

http://batampos.co.id/04-06-2015/ing...erpanjang-sim/
0
16.2K
173
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan