Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uvicorei5Avatar border
TS
uvicorei5
Admin @Triomacan2000 Divonis 4-5 Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis admin @Triomacan2000 dengan hukuman masing-masing empat hingga lima tahun penjara dipotong masa tahanan.

"Terdakwa satu, Raden Nuh pidana penjara lima tahun kurungan. Terdakwa dua, Edi Syaputra, pidana penjara empat tahun. Terdakwa tiga, Hary Koes, pidana penjara lima tahun," kata Hakim ketua Suprapto dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (15/7/2015).

Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Raden dan Harry dengan delapan tahun penjara, sedangkan Edy dituntut tujuh tahun penjara.

Sidang vonis admin @Triomacan2000 sempat molor berjam-jam. Dijadwalkan pukul 10.30 WIB, persidangan baru dimulai sekitar jam 13.00 WIB.

Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono pada 23 Oktober 2014 karena diduga memeras pejabat PT Telkom, Arif Prabowo.

Berita selengkapnya dapat dibaca di : http://goo.gl/0g7nXB

Sumber : www.metrotvnews.com

0
1.8K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan