yogamunafAvatar border
TS
yogamunaf
Korupsi Pajak BCA Apakabar?
Sudah setahun lewat kasus pajak BCA muncul ke permukaan, alih-alih berhasil dibongkar kasus ini justru tenggelam. Tersangka yang KPK tetapkan sekarang bebas. Upaya yang dilancarkan pihak-pihak yang tak ingin kasus pajak BCA terbongkar sukses. Dengan jalan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, KPK akhirnya gagal membongkar kasus pajak Bank BCA.

Pangkal perkara ini dimulai pada tahun 2002, saat itu lembaga yang Hadi Poernomo pimpin tengah memeriksa laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Pada laporan tersebut disebutkan bahwa Bank BCA membukukan laba fiscal sebesar Rp 174 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak menemukan temuan lain, keuntungan laba fiskal BCA pada 1999 mencapai Rp 6,78 triliun. Pembengkakan laba fiskal ini bersumber dari transaksi pengalihan aset kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) Bank BCA ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 5,7 triliun. Penghapusan utang bermasalah Rp 5,7 triliun itu dianggap sebagai pemasukan bagi BCA.

Oleh sebab itu pada 12 Juli 2003, BCA mengajukan keberatan ke Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) atas pengenaan pajak sebesar Rp 375 miliar pada NPL (Non Performing Loan/kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun.

Oleh PPH, surat permohonan keberatan pajak dikaji selama kurang lebih satu tahun, 1 tahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktur PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah pengajuan keberatan pajak BCA itu. Adapun hasil telaah itu berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak.

Namun anehnya oleh Direktorat Jenderal Pajak, risalah hasil telaah Direktur PPh tidak diindahkan Hadi selaku Dirjen Pajak saat itu. Sehari sebelum jatuh tempo kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan kepada Direktur PPh dalam nota dinas untuk mengubah kesimpulan, yakni agar menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi mengabaikan adanya fakta materi keberatan wajib pajak yang sama antara BCA dan bank-bank lain. Selain BCA, juga ada bank lain yang punya permasalahan sama namun ditolak oleh Dirjen Pajak. Akan tetapi dalam permasalahan BCA, keberatannya diterima. Dengan keputusan Hadi, BCA diuntungkan Karena tidak perlu membayarkan pajaknya, namun Negara dirugikan.

Oleh sebab itu, KPK kerap kali didesak untuk segera menuntaskan penyidikan kasus pajak BCA terhadap Hadi, sebab dalam kasus ini Hadi diduga telah menerima suatu bentuk gratifikasi dari petinggi BCA berupa jatah saham di salah satu perusahaan kongsiannya dengan salah satu komisaris BCA atas jasanya memuluskan permohonan keberatan pajak Bank BCA.
0
1.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan