Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

capres.jombloAvatar border
TS
capres.jomblo
KPK Imbau Fadli Zon Laporkan Gratifikasi Jam Rolex Soekarno
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon agar melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi dari pejabat pemerintahan Rusia berupa jam Rolex peninggalan mantan Presiden Pertama Soekarno. Pasalnya, jika tidak dilaporkan, pemberian itu bisa dianggap sebagai suap.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono saat ditemui Metro TV di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015) malam. Disinggung soal pemberian hadiah yang diterima Fadli Zon, Giri mengatakan sampai hari ini belum ada laporan soal jam tersebut ke KPK.

Giri menjelaskan, sesuai aturan undang-undang, setiap penyelenggara negara harus melaporkan adanya pemberian hadiah atau gratifikasi kepada KPK. Hal ini guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan.

Menurut dia, jika pemberian jam mewah dan bernilai sejarah itu berkaitan dengan jabatan Fadli Zon selaku wakil ketua DPR, KPK menganjurkan dia melaporkan ke lembaga antikorupsi. Hal ini guna dilakukan klarifikasi.

Sementara, selama Ramadan ini KPK juga gencar mengingatkan para penyelenggara negara serta PNS untuk tidak menerima parsel lebaran. Lembaga antirasuah juga menganjurkan agar mereka tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Sigayev Vladlen, penerjemah bahasa Rusia, diketahui sempat menerima arloji dari Soekarno. Jam itu kemudian diserahkan dengan sukarela kepada Fadli Zon yang kebetulan tengah berkunjung ke Rusia.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...rolex-soekarno

kalo di laporin ntar jamnya buat KPK dong
0
5.8K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan