Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yaiompongAvatar border
TS
yaiompong
{Hubungan dg BPJS?} Permintaan Sepatu Menurun, PT Ching Luh PHK 2.500 Buruh
Uraikan.com – PT Chingluh Indonesia yang merupakan pabrik sepati yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten memangkas pegawainya dengan memutuskan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.500 buruh dari 13.000 buruh yang mereka miliki.

Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan hampir terhadap seperlima pegawai pabrik itu lantaran sepinya pemesanan sepatu dari negara lain.

Syafrudin mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi. Kesimpulannya, ia menilai PHK oleh PT Chingluh Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tindakan PHK telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pada Pasal 51 hingga Pasal 56,” ucap Syafrudin di Tangerang dikutip dari laman Antara dan Tempo, Senin, 29 Juni 2015.

Syarifudin menambahkan bahwa upaya manajemen memangkas jumlah karyawan dengan PHK adalah jalan terbaik agar usahanya tersebut tetap dapat berjalan. Perusahaan yang beroperasi di Jalan Raya Pasar Kemis Nomor 48-49, Kecamatan Pasar Kemis, itu setiap hari mendapatkan pesanan sebanyak 1.300 pasang sepatu, tapi belakangan terus merosot menjadi 500 pasang. Kebanyakan pemesan sepatu bermerek itu berasal dari beberapa negara di Asia, Pasifik, serta Amerika Serikat.

Syafrudin menambahkan bahwa meski telah memutus hubungan kerja seperlima karyawannya itu, perusahaan tetap harus memberikan hak para buruh seperti uang penghargaan masa kerja dan uang tunjangan hari raya (THR).

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Tangerang berharap pimpinan perusahaan serta jajaran manajemen dapat menyelesaikan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya secepatnya hingga benar-benar tuntas. Hal ini dimaksudkan agar para buruh yang diputus kerjanya dapat merayakan Lebaran di kampung halaman mereka masing-masing.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Mad Romli mengatakan pihaknya prihatin atas nasib buruh yang kena PHK menjelang Lebaran 2015. “Kalau toh memang sepi order, saya hanya berharap supaya perusahaan secepatnya membayar pesangon dan THR,” ujarnya.

Terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran ini, DPRD berencana memanggil pimpinan perusahaan tersebut beserta aparat Dinas Tenaga Kerja untuk meminta klarifikasi mengenai PHK itu pada pekan depan.

sumber : http://www.uraikan.com/read/ekonomi/3698/permintaan-sepatu-menurun-pt-ching-luh-phk-2-500-buruh/

apa mungkin karena akan ada gelombang PHK, sehingga BPJS ngeluarin peraturan baru???
0
7.3K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan