Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

donitaunaAvatar border
TS
donitauna
Bank BCA : Pengemplang Pajak dan Perampok BLBI
Sebagai bank swasta terbesar, siapa sangka BCA memiliki rapor buruk menyoal kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Bank yang berdiri sejak 21 Februari 1957 ini memang telah menyumbang banyak kontribusi bagi masyarakat sebagai penyedia jasa perbankan. Namun sayangnya Bank swasta terbesar di Indonesia ini juga menjadi salah satu penyumbang kerugian terbesar bagi Negara.

Kerugian besar negara yang diakibatkan oleh BCA paling tidak berasal dari dua kasus, kasus yang pertama adalah keterlibatan BCA di carut marutnya skema BLBI, dan kasus yang kedua adalah pengemplangan pajak terkait Non Performance Loan. Meskipun terpisah namun kedua kasus yang rugikan Negara hingga ribuan triliun rupiah ini saling berkaitan.

pada perkara pajak BCA. Pangkal perkara ini dimulai pada tahun 2002, saat itu lembaga yang Hadi Poernomo pimpin tengah memeriksa laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Pada laporan tersebut disebutkan bahwa Bank BCA membukukan laba fiscal sebesar Rp 174 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak menemukan temuan lain, keuntungan laba fiskal BCA pada 1999 mencapai Rp 6,78 triliun. Pembengkakan laba fiskal ini bersumber dari transaksi pengalihan aset kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) Bank BCA ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 5,7 triliun. Penghapusan utang bermasalah Rp 5,7 triliun itu dianggap sebagai pemasukan bagi BCA.

Disinilah yang menjadi perdebatan, jika menurut penjelasan pihak Bank BCA, angka Rp 5,7 triliun itu adalah transaksi jual beli piutang BCA terhadap BPPN yang dikonversi menjadi saham BCA. Sebagai penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), BCA memiliki utang kepada negara. Di bawah pengelolaan BPPN, BCA membayar utangnya itu dengan saham. Padahal aturan pajak, Bank yg take over terjadi "proses jual-beli" dr BCA ke BPPN. BCA mendapat pembayaran dr BPPN (laba bank), Krn BCA mendapat dana segar berupa pembayaran dr BPPN, ini termasuk LABA USAHA, yg harus dipungut pajak. Dengan kata lain, bagi BCA angka Rp 5,7 triliun bukan non performing loan(NPL), sedangkan sebaliknya, bagi Ditjen Pajak, angka Rp 5,7 triliun itu adalah bentuk penghapusan utang, sehingga tetap dikenakan pajak sebesar Rp 375 miliar.

Perhatikan dengan seksama NPL menurut versi Bank BCA. Bagi Bank BCA, pasca krisis 1998 BCA berhasil membukukan laba fiscal sebesar RP 174 miliar di tahun 1999. Barulah kemudian pada tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendalaman pada laporan BCA, pada hasil telaah Ditjen Pajak laba fiscal versi BCA direvisi menjadi Rp 6,78 triliun.

Atas hasil temuan Ditjen Pajak, BCA mengklarifikasinya dengan berkilah, bahwa angka tersebut berasal dari pengalihan utang pemerintah menjadi saham sebesar Rp 5,7 triliun. Konfersi utang pemerintah menjadi saham menyulap laba fiskal Bank BCA yang semula Rp 174 miliar menjadi Rp 6,78 triliun.

Dari sini kita bisa ambil kesimpulan, bahwa angka Rp 5,7 triliun adalah vonis yang telah dijatuhkan dari Ditjen Pajak atas Bank BCA.

Oleh sebab itu pada 12 Juli 2003, BCA mengajukan keberatan ke Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) atas pengenaan pajak sebesar Rp 375 miliar pada NPL (Non Performing Loan/kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun.

Pengajuan keberatan pajak Bank BCA ini sebagaimana kita ketahui telah di”acc” oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak kala itu. dengan diterimanya permohonan pajak Bank BCA, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 375 Miliar dari sektor penerimaan pajak. Pajak yang tidak dibayarkan Bank BCA pada tahun 2004 lalu tentu terus dikenakan denda, dan hitungan pajak beserta denda yang harus dibayarkan Bank BCA hingga tahun ini telah mencapai angka Rp 2 triliun. Dengan gagalnya KPK di praperadilan Hadi, penyidikan kasus pajak BCA terancam sirna, kerugian Negara yang diakibatkan dari aksi pengemplangan pajak Bank BCA mencapai Rp 2 T tidak akan terlunasi.

Sumber :
1. http://kwikkiangie.com/v1/category/ekonomi/blbi/
2. http://news.detik.com/berita/2922226...-hingga-rp-2-t
0
2.3K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan