Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
Fatwa MUI: Kekafiran Hanya Boleh Diputuskan Lembaga Berkompeten!
Fatwa MUI: Kekafiran Hanya Boleh Diputuskan Lembaga Berkompeten!
Kamis, 11 Juni 2015 | 05:52 WIB

TEGAL, KOMPAS.com - Ijtima' ke-5 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran hanya dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara dan umat atau lewat kewenangan MUI pusat dengan persyaratan dan prosedur ketat.

"Fatwa ini keluar karena ada dua kecenderungan masyarakat yaitu meremehkan perihal kafir dan juga mudahnya mengkafirkan orang atau suatu golongan," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu (10/6/2015).

Dia mengatakan, umat Islam harus terhindar dari pengkafiran dan mengambil pilihan moderat atau di antara menganggap enteng pengkafiran atau terlalu mudah mengkafirkan pihak lainnya.

Dengan kata lain, kata Zaitun, pengkafiran merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang per orang atau lembaga yang tidak kredibel dan berkompeten untuk itu.

MUI sendiri telah menggariskan kriteria ketat dari takfir atau pengkafiran ini. Pertama, seseorang dapat tergolong kafir secara niat yaitu segala macam keyakinan yang bertentangan dengan salah satu dari enam rukun iman atau mengingkari ajaran Islam yang "qath'i".

Kedua, tergolong kafir ucapan sebagai bentuk setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas aqidah kufur atau penolakan terhadap salah satu aqidah Islam. Kriteria menistakan agama baik secara aqidah atau syariah juga termasuk di dalamnya.

Ketiga, kekafiran perbuatan yaitu bentuk setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata aqidah yang kufur.

Apabila seseorang atau kelompok melakukan salah satu dari tiga kriteria ini maka dapat dikafirkan dengan syarat-syarat vonis kafir.

Vonis kafir, kata dia, hanya berlaku bagi orang atau kelompok dengan syarat-syarat berikut ini dan jika ada satu yang terlewat maka yang bersangkutan tidak dapat dikafirkan begitu saja.

Syarat-sarat itu di antaranya ucapan atau perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dewasa atau sehat akal dan jiwa, tidak terpaksa, stabil emosi, telah sampai kabar dakwah, tidak karena syubhat takwil tertentu atau menafsirkan syariah dengan nafsu dan penetapan kafirnya seseorang atau kelompok sesuai syarat syariah bukan dari opini.

Adapun penetapan kafir oleh lembaga ulama kredibel dan kompeten itu dilakukan secara ketat dengan verifikasi dan validasi seseorang atau kelompok terhadap iktikad, perkataan dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.

Selain itu, vonis kafir dilakukan secara hati-hati dan seksama sebagai langkah terakhir. Tujuannya agar umat Islam tidak terpecah belah dan membuat banyak umat yang terjatuh ke dalam jurang kekafiran.

Pengkafiran personal, lanjut dia, dilakukan dengan standar yang valid dengan bukti yang jelas dan hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang kompeten dan memahami agama dengan baik.

Terkait terdapatnya kelompok yang mengkafirkan seseorang atau kelompok karena melakukan dosa besar, MUI menyebutkan dosa besar tidak otomatis membuat seseorang atau kelompok itu kafir. Bagi yang bersangkutan diperkenankan untuk bertaubat tanpa harus melakukan syahadat kembali sebagaimana pedoman bagi Islam Sunni.
http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp


MUI: Waspadai Upaya Adu Domba
Tuesday, 12 May 2015, 22:38 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam di Indonesia harus mewaspadai upaya adu domba yang dilakukan pihak luar dan tidak gampang terpengaruh dengan isu yang ditujukan untuk memecah belah bangsa, kata Wakil Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta, Selasa (12/5).

"Kita jangan terjebak dengan berbagai cara atau isu yang tujuannya memecah belah keutuhan bangsa. Apalagi Islam sekarang dijadikan musuh oleh dunia Barat, pascaperang dingin," katanya.

Menurut dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, berkecamuknya perang saudara di Timur Tengah, juga keberadaan ISIS yang berhasil mengadu domba Sunni dan Syiah merupakan bukti adanya politik pecah belah tersebut.

Amirsyah menyatakan bahwa pascaruntuhnya Uni Soviet dengan kekuatan komunisnya, Islam dianggap sebagai pesaing dan kekuatan baru oleh Amerika Serikat (AS) dan sekutunya. "Sehingga harus dihadang bersama-sama," kata Amirsyah yang juga mengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sementara itu, Ketua Umum Pusat Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Prof Dr Ahmad Satori Ismail MA mengatakan untuk membendung upaya adu domba yang memanfaatkan agama, perlu diberikan pemahaman yang kuat kepada para pemeluk agama di Indonesia mengenai agama masing-masing.

"Umat Islam, misalnya, wajib mengerti bahwa di Islam itu ada mazhab dan aliran-aliran. Pengertian ini harus diberikan agar tidak mudah diadu domba," katanya

Terkait keterlibatan ISIS dalam upaya pecah belah umat di Indonesia, Satori mengaku belum melihat gejala itu. "Kalau itu wallahu a'lam. Saya tidak melihat dan semoga tidak terjadi di Indonesia," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/du...paya-adu-domba

REFERENCE:


------------------------------

Kafir-mengkafirkan itu hanya terjadi dalam internal agama ybs saja. Bahwa ada penganut agama ybs, di vonis kafir oleh penganut agama ybs oleh suatu sebab. Masalahnya, apa 'kreteria' yang dipakai dan bisa diterima oleh ummat agama ybs, bahwa orang yang memvonis kafir sodara seagamanya itu, memang dianggap layak mewakili Tuhannya untuk menetapkan seseorang anak manusia telah kafir dari agama yang dipeluknya saat itu


emoticon-Angkat Beer
0
3.2K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan