Jakarta – Sekelompok pemuda kampung yang sedang bermain futsal di wilayah Tamansari, Jakarta Barat mengamuk lalu mengeroyok ibu-ibu pengendara sepeda motor yang lewat.
Akibatnya, korban yang berjumlah tiga orang itu babak belur, bahkan seorang di antaranya mengalami patah gigi.
Belakangan diketahui kasus pengeroyokan ini dipicu rasa kesal para pemuda yang menganggap ibu-ibu itu telah mengganggu mereka yang sedang asyik futsal.
Kapolsek Tamansari AKBP Afrisal menuturkan, kasus tersebut terjadi Minggu (10/5) sore. Berawal ketika 12 orang pemuda warga sekitar bermain futsal di Jalan Kebonjeruk V, Maphar, Tamansari. Mereka main futsal di tengah jalan.
Saat sedang asyik main, tiba-tiba melintas enam orang mengendarai tiga motor yang berjalan beriringan. Masing-masing motor ditumpangi oleh pria dan wanita yang dibonceng.
Pelaku awalnya tidak mempermasalahkan saat motor pertama melintas. Mereka hanya menegur. Namun begitu motor kedua dan ketiga melintas, mereka kesal lalu mengamuk dan mengeroyok korban.
“Motor pertama yang sudah lewat balik lagi. Mereka bermaksud menanyakan pemukulan itu, tapi oleh pelaku malah digebuki,” katanya.
Di tangan pemuda kampung itu, tiga korban wanita itu babak belur. Bahkan, kata Afrisal, salah seorang wanita berinisial Lis (37) patah giginya hingga harus diobati. Lis juga bengkak pipinya akibat digebuki.
Tak terima dikeroyok, korban mendatangi Polsek Tamansari. Mereka melaporkan kejadian yang menimpanya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan menangkap para pelaku.
“Dari 12 orang yang kami amankan, yang memenuhi unsur hanya 4 orang dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan,” kata Kanitreskrim Polsek Tamansari Komisaris Guruh Chandra Permana.
Menurut Guruh, empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial J, C, E, dan D. Mereka ditangkap di lokasi terpisah dan waktu berbeda.
“Ada yang kami tangkap di rumahnya, ada juga yang di lokasi. Pelaku rata-rata warga setempat, tapi ada juga yang dari luar,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber
permasalahannya sepele banget gara-gara korban lewat pas para jaka lagi pada maen futsal
maen futsal di jalan ganggu orang lewat trus galakan yang maen ya maklum namanya juga jagoan kampung ya
tapi mau gimana lagi di jakarta lahan yang kayak gini gak ada, sekalinya ada pun itu sewa dan harga sewanya lumayan mahal