Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Cegah Pornografi & Malware, Ini Aturan Main DNS Nasional ala Kominfo
Rencana membuat DNS Nasional yang sempat dilontarkan Menkominfo Rudiantara sudah memasuki tahap final. Aturan main kebijakan baru ini pun sudah beredar di kalangan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP).

DNS yang dimaksud merupakan kependekan dari Domain Name System alias sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar di dalam jaringan komputer. Simpelnya, DNS yang menerjemahkan nama situs web menjadi alamat internet (IP).

Kominfo mengaku, DNS Nasional ini dibutuhkan dalam rangka penanganan situs internet bermuatan negatif. DNS Nasional merupakan pola DNS yang menjadikan DNS Trust+ Positif sebagai referensi utama dan tersinkronisasi dengan DNS yang digunakan oleh penyelenggara jaringan.

Keputusan penerapan DNS Naional tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat tanggal 23 Maret 2015 antara Kominfo dengan penyelenggara jaringan.

Nah, untuk pelaksanaan DNS Nasional tersebut berikut aturan dikeluarkan Kominfo:
1. DNS Trust+Positif dijadikan sebagai DNS Nasional
2. Penyelenggara jaringan wajib melakukan sinkronisasi pada DNS Penyelenggara jaringan dengan DNS Trust+Positif
3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tearahnya akses internet oleh pengguna DNS Nasional. Oleh karena itu, penyelenggara jaringan wajib melakukan redirection seluruh trafik DNS dari pengguna akhir internet (pelanggan) menuju DNS Nasional.
4. Pelaksanaan sinkronisasi dan redirection harus sudah diimplementasikan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2015.
5. ISP yang menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan wajib mengikuti proses redirection terhadap DNS Nasional di sisi penyelenggara jaringan.
6. Pelaksanaan teknis penerapan DNS Nasional harus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

"Sehubungan dengan hal tersebut agar penyelenggara jaringan melakukan langkah-langkah pelaksanaan penerapan DNS Nasional di atas," tutup aturan yang sudah ditandatangani Menkominfo Rudiantara tersebut.

Sebelumnya, Rudiantara mengatakan, sejauh ini pemblokiran terhadap konten berbau pornografi telah dilakukan oleh operator dan penyedia jasa internet dengan mengacu pada database Trust+ Positif dari Kementerian Kominfo. Namun sayangnya masih banyak yang lolos.

"Kita minta lakukan filtering, tapi masih ada operator seluler yang bocor. Datanya saya punya tapi nggak pernah ditegur. Kita minta operator untuk blok. Saya nggak tahu apa sengaja lolos atau gimana. Kita nggak akan represif seperti China, tapi kita harus mikirin keamanan juga," papar Chief RA.

Berangkat dari permasalahan itu, Kominfo pun coba menggunakan solusi satu pintu. Sebelum permintaan untuk konten pornografi itu dikirimkan ke server situs penyedianya di luar negeri, permintaan itu terlebih dulu dicegat di dalam negeri.

Caranya dengan menerapkan DNS Nasional tadi. Alamat situs-situs yang dilarang akan masuk daftar cekal agar tak lagi mudah diakses oleh masyarakat, khususnya oleh anak-anak di bawah umur yang semakin memperoleh kemudahan teknologi.

Jadi kalau ada request dari IP yang asalnya dari Indonesia akan dikirimkan ke DNS Nasional ini, lalu difilter apakah ada konten porno atau tidak. Jika dari permintaan itu ada konten porno, maka akan diblokir. Cara kerjanya mirip dengan yang dilakukan DNS Nawala selama ini.


Quote:



di pemerintahan jokowi, program kemenkominfo dari periode sebelumnya ternyata dilanjutkan emoticon-Bookmark (S)
ngga akan represif seperti di china katanya chief ra
0
11.3K
137
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan