Dicabuli dua kakek, bocah SD 10 tahun diajari 'dogystyle'
Reporter : Gede Nadi Jaya | Rabu, 1 April 2015 11:26
Dicabuli dua kakek, bocah SD 10 tahun diajari 'dogystyle'
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - orangtua mana yang tidak naik pitam ketika putrinya yang baru duduk di bangku kelas IV SD sudah harus kehilangan keperawanannya. Ironisnya itu dilakukan oleh dua orang kakek-kakek yang berumur 73 tahun dan 56 tahun.
I Wayan Susena, paman korban tidak henti-hentinya menitikan air mata dan terus menyebut nama Tuhan. Seakan tidak percaya keponakannya yang selama ini diasuhnya seperti anaknya sendiri harus menerima cobaan begitu pahit.
"Dosa apa kami sekeluarga ini, kenapa harus anak kami yang alami ini," katanya Susena (paman korban Ketut AS), Rabu (1/4) di Polres Klungkung, Bali.
Kabar yang didapat Merdeka.com di Polres Klungkung, hingga saat ini Ketut Larem (73) masih terus menjalani pemeriksaan bahkan termasuk masalah kejiwaannya.
Di hadapan penyidik di ruang PPA, Larem mengaku untuk melakukan hubungan baru 4 kali, selebihnya hanya onani. Alasannya, kalau dimasukin selalu nangis jadi takut ketahuan nantinya.
"Hanya empat kali saja berhubungan, tidak setiap ketemu. Kalau dimasukin selalu nangis dia (korban), bilang sakit. Saya takut nanti malah ketahuan, hanya pegang-pegang saja," ujar Larem.
Larem juga mengaku sempat mengajarkan untuk mencoba gaya belakang 'dogystyle'. Malah hal itu dirasakan nyaman oleh korban.
"Kalau dimasukin dari belakang tidak bilang sakit. Mungkin tidak masuk," ucapnya tanpa beban.
Sementara Ketut Darmi (56) hingga saat ini belum bisa dibuktikan sebagai tersangka. Padahal Ni Luh Ketut AS (10) dengan tegas pernah di tarik ke sebuah parit dekat kebun pisang milik Larem.
"Sejaun ini Darmi membantah melakukan itu. Ia mengaku memergoki pelaku Larem menarik korban ke gubuk masih berseragam sekolah. Dan membenarkan korban disetubuhi Larem," Terang AKP Bambang Gde Arta, Kasat Reskrim Polres Karangasem, Rabu (1/4).
Seizin Kapolres, Gde Arta meyakinkan bahwa dalam keterangan pelaku setiap melakukan aksinya korban selalu diberi uang Rp 10 ribu hingga 15 ribu rupiah. Untuk saat ini, tersangka Ketut Larem akan diancam pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang tindak kekerasan pada anak dan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
"Ancaman kurungan sekitar 15 tahun penjara," ungkap Gde Artha.