Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kemenkominfoAvatar border
TS
kemenkominfo
"Meme" Buatan Kemenkominfo Beredar di Internet




JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini, masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia memiliki wadah pengaduan untuk konten-konten negatif di internet.

Oleh karena itu, pihak kementerian mulai "memasarkan" tempat pengaduan tersebut, khususnya melalui jejaring sosial. Kemenkominfo sendiri menyediakan wadah laporan tersebut via e-mail di aduankonten@mailkominfo.go.id.

Cara yang dijalankan oleh Kemenkominfo untuk mengiklankan alamat e-mail pengaduan itu cukup unik. Mereka menggunakan meme alias konten guyon (biasanya berupa gambar diimbuhi tulisan konyol) tentang hal tersebut.

Hingga berita ini ditulis, menurut pantauan KompasTekno, Kemenkominfo sudah mengunggah dua meme mengenai tempat pengaduan tersebut. Dua meme ini sudah ramai beredar di Twitter dan media sosial lainnya.

Salah satunya, Kemenkominfo menggunakan sebuah adegan dari film Finding Neverland. Sebagai informasi, meme yang menggunakan potongan dari film itu juga sudah marak digunakan.

"Ayah, aku nemu situs kekerasan dan radikalisme," kata si anak kecil.

"Masa? Ya udah, kita laporin ke: aduankonten@mailkominfo.go.id," jawab si ayah.

Meme terakhir mengambil adegan dari film The Big Lebowski memperlihatkan seorang pria dengan wajah garang, yang sedang mengokang senjata. Sambil melakukan aksi tersebut, ia berkata, "Masih berani bikin situs aneh-aneh? Gue laporin ke: aduankonten@mailkominfo.go.id."

Wadah pengaduan via e-mail itu sendiri sebenarnya sudah dibuat sejak masa Kemenkominfo yang lalu, yakni pada era Tifatul Sembiring.

Beberapa waktu belakangan ini, Kemenkominfo kembali mendorong pengaduan tersebut karena adanya penyebaran video yang diduga terkait dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), serta perihal nikah siri online di Indonesia.

Pihak Kemenkominfo mengaku kesulitan dalam memblokir situs bermuatan ajaran atau paham radikal. Alasannya, kata kunci yang terkait dengan kelompok tersebut sulit ditemukan.

Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan atau mengadukan kepada pihak Kemenkominfo ke wadah yang sudah disebutkan sebelumnya, jika menemukan atau mengetahui situs dengan konten negatif.

Reference: http://tekno.kompas.com/read/2015/03...ar.di.Internet

Silahkan dilapor melalui email tersebut atau mengisi form kontak: http://kontak.kominfo.go.id/index.ph...pengaduan/link
akan dilakukan penindakan setelah sebelumnya dilakukan verifikasi.
Terima kasih atas kerjasamanya.
0
10.6K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan