Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

krupuk.alotAvatar border
TS
krupuk.alot
Freeport Lepas 10% Saham ke Pemerintah Oktober, 10% Lagi Tahun Depan
Jakarta -PT Freeport Indonesia (PTFI) sepakat melepas (divestasi) 30% kepemilikan sahamnya. Saham tersebut akan dilepas bertahap dan ditawarkan kepada pemerintah.

"Masalah divestasi kita sudah sepakat 30%," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).

Saat ini pemerintah Indonesia sudah pegang 9,36% saham PTFI. Sisanya sebanyak 20,64% akan dilepas secara bertahap.

"Dimulai pertama pada Oktober tahun ini sebesar 10,64%, ini akan ditawarkan kepada pemerintah. Sisanya tahun berikutnya," ujarnya.

Saham divestasi PTFI pertama kali akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat tidak berminat, maka akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun apabila Pemda tidak berminat juga, maka akan ditawarkan ke BUMN. Apabila belum ada yang berminat, maka saham Freeport akan ditawarkan ke swasta melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba, PTFI yang punya tambang bawah tanah (underground) kena kewajiban divestasi 30% saham.

Sesuai PP divestasi itu, kewajiban perusahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak terintegrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divestasinya hanya 40%, dan apabila mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham hanya 30%.
(ang/zul)

sumber


Freeport Boleh Ekspor Lagi, Sudirman Said: Smelter Harus Dibangun

Jakarta -Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said menegaskan tak ada lagi alasan untuk. Freeport untuk tidak membangun smelter. Kini pemerintah memberikan kelonggaran bagi Freeport selama 6 bulan untuk ekspor mineral mentah.

Yang masih menggantung ketika Desember adalah soal jumlah kontribusi Freeport kepada Indonesia dan persoalan smelter. Tadi saya sudah katakan dari awal, smelter tidak akan lagi ruang untuk tidak. Harus dibangun dan mereka setuju," ujar Surdirman saat Pengumuman Kontrak Freeport di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Sudirman mengatakan, pemerintah melalui penandantangan nota kesepahaman memberikan izin bagi Freeport untuk tetap mengekspor selama 6 bulan ke depan, selagi perusahaan tersebut membangun smelter. Freeport sendiri sudah berkomitmen dan mengaku siap untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur.

"Kita memberikan kepada pesan kepada Freeport bahwa harus ada progres yang signifikan terhadap pembangunan smelter. Kalau tidak, maka izin ekspor akan dibekukan. Sampai kemudian ada penyelesaian," tuturnya.

Sebelumnya pemerintah dan Freeport membuat MoU (nota kesepahaman) pada Juli 2014 lalu, dan akan habis 25 Januari 2015. Dalam MoU tersebut, Freeport diperbolehkan ekspor mineral mentah, meski dalam UU Mineral dan Batu Bara disebutkan Indonesia melarang ekspor tambang mentah mulai 2014.

Karena Freeport tidak memiliki smelter, akhirnya diberikan izin ekspor lewat MoU tersebut. Syaratnya, Freeport harus menunjukkan progres pembangunan smelter. Namun ternyata hingga masa MoU nyaris berakhir, belum ada perkembangan pembangunan smelter.
sumber

Sesuai judul ane tempo hari masalah freeport

akarta - Pemerintah Indonesia meminta PT Freeport Indonesia membangun pabrik smelter (pemurnian mineral) di dalam negeri. Permintaan tersebut disetujui perusahaan asal Amerika Serikat ini dan tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Juli 2014.

Freeport menjanjikan akan menggelontorkan dana US$ 2,3 miliar untuk pembangunan smelter, bahkan sebagai wujud kesungguhannya, Freeport memberikan uang jaminan sebesar US$ 150 juta.

Tapi, Freeport mengajukan beberapa persyaratan, pertama diberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk ekspor produksinya dari tambang Grasberg di Papua, dan pemerintah memberikan kepastian keberlanjutan operasi 2 x 10 tahun.

Namun, setelah 6 bulan Freeport besar ekspor, mendapatkan keuntungan dan pemerintah memberikan signal perpanjangan kontrak/izin usaha, tak nampak progres pembangunan smelter yang di janjikan Freeport. Hal ini membuat Menteri ESDM Sudirman Said kecewa dan tidak gembira.


Proses renegosiasi kontrak antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia masih berjalan alot. Walau keduanya pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengamandemen kontrak Freeport, tetapi dalam perkembangannya tidak ada kesungguhan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk mematuhi isi MoU.

"Dari review terakhir Dirjen Mineral dan Batu Bara terkait proses amandemen kontrak Freeport, perkembangannya jauh dari yang diharapkan," kata Menteri ESDM Sudirman Said kala ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Satu hal yang membuat Sudirman kecewa adalah Freeport seakan tidak berniat membangun fasilitas pemurnian hasil tambang (smelter). Padahal Freeport sudah menyanggupi syarat membangun smelter yang diwajibkan pemerintah.

"Saya tidak gembira, saya kecewa! Freeport tidak menunjukkan kesungguhannya dalam pembangunan smelter," tegas Sudirman.

Dalam nota kesepahaman antara pemerintah dan Freeport Indonesia, salah satu butir kesepakatannya adalah Freeport harus menunjukkan kesungguhan membangun fasilitas smelter. Kewajiban tersebut merupakan amanat dari UU Mineral dan Batu Bara, di mana ekspor bahan tambang mentah sudah dilarang sejak 2014 sehingga semua perusahaan harus melakukan proses pengolahan di dalam negeri.

"Tapi sampai saat ini Freeport tidak menunjukkan kesungguhan membangun smelter. Tanah untuk lokasi smelter pun tidak ada. Saya kecewa," kata Sudirman.

Pada 24 Januari 2015 nanti, lanjut Sudirman, MoU antara pemerintah dan Freeport akan berakhir. Sesuai kesepakatan, bila tidak ada kesungguhan pembangunan smelter maka izin ekspor Freeport akan dicabut.

"Artinya, 25 Januari 2015 mereka tidak boleh ekspor konsentrat," ujarnya.

========
Freeport Bikin Pemerintah Kecewa, Belum Bangun Smelter Hingga Tak Bagi Dividen


Menteri ESDM Sudirman Said kecewa dengan PT Freeport Indonesia, yang tidak menunjukkan kesungguhan untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter). Akibatnya, Freeport terancam tidak bisa ekspor lagi.

"Dalam kesepakatan, ada schedule kalau sampai 24 Januari 2015 mereka (Freeport) tidak menunjukkan pembangunan smelter yang signifikan, maka izin ekspor konsentrat bisa dibekukan. Saya meminta kepada Freeport untuk mencari jalan, karena kita juga ingin Freeport tetap beroperasi," kata Sudirman Said, Menteri ESDM, di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Izin ekspor Freeport akan dibekukan pada 25 Januari 2015 bila tidak punya niatan bangun smelter. Pasalnya, nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan Freeport berakhir pada 24 Januari 2015.

"Kami sama-sama ingin Freeport operasinya bisa lancar ke depan, karena penting bagi perekonomian kita, bagi perdagangan kita. Jadi silakan cari jalan dalam waktu-waktu dekat ini, apa yang harus dikerjakan supaya tidak harus kita menghentikan izin ekspor," ucap Sudirman.

Meski begitu, Sudirman menegaskan pembangunan smelter adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Freeport harus tetap membangun smelter, karena kemampuan keuangan mereka sudah sangat memadai.

"Bukan dengan cara menawar schedule pembangunan smelter, tapi dengan cara lain. Saya kira kemampuan keuangan mereka cukup kuat dan bisa mencari lokasi tanah. Kalau mereka menunjukkan ada progress dan lokasinya jelas, pasti kita akan mempertimbangkan. Soal smelter tidak akan ada tawar-menawar, jadi kita akan tetap mensyaratkan," tutur Sudirman.

Sudirman menegaskan, pemerintah akan memperpanjang MoU dengan Freeport terkait amendemen kontrak karya. Namun ketika MoU diperpanjang dan Freeport tetap tidak punya kesungguhan membangun smelter, maka izin ekspor akan dibekukan.

"Pastinya akan dibekukan. Kita memang ingin perpanjang MoU dengan Freeport, tapi tujuannya bukan mencari celah agar Freeport bisa terus ekspor. Selama tidak ada kesungguhan bangun smelter, 25 Januari 2015 nanti Freeport tidak akan bisa ekspor," tegasnya.

Seperti diketahui, sejak 12 Januari 2014, pemerintah resmi melarang ekspor barang tambah mentah. Khusus untuk konsentrat tembaga yang diolah Freeport dan Newmont masih bisa ekspor jika mendapatkan izin sebagai Eksportir Terdaftar.

Setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No 153/PMK.011/2014 terkait Bea Keluar (BK) ekspor mineral, Freeport bisa ekspor konsentrat lagi. Ekspor konsentrat tembaga sendiri dibatasi maksimal pada 2017. Setelah itu pemerintah hanya akan izinkan ekspor mineral jadi. Untuk menjadikan mineral mentah dan konsentrat jadi bahan mineral jadi membutuhkan keberadaan smelter.

Freeport sendiri mendapatkan izin ekspor setelah sepakat menandatangani MoU amanedemen kontrak. Salah satunya adalah komitmen membangun smelter.

thread ane

menurut agan2 di Bp cem mana ..masalah ini emoticon-I Love Indonesia (S)

0
4.9K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan