numpangojekAvatar border
TS
numpangojek
[Calon Trit Sepi] Freeport Dapat Perpanjangan Izin Ekspor
Freeport Dapat Perpanjangan Ekspor Konsentrat untuk 6 Bulan ke Depan

Jumat, 23 Januari 2015 | 17:44

Jakarta - PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan kedepan. Izin ekspor itu diberikan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan kepastian pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan izin ekspor Freeport berakhir 25 Januari nanti. Untuk memperoleh perpanjangan ekspor maka persyaratan yang harus dipenuhi adanya kemajuan pembangunan smelter. Kepastian lokasi smelter menjadi pemenuhan persyaratan perpanjangan kali ini.

"Lokasi lahan sudah ada di lahan milik PT Petrokimia Gresik. Dengan begitu rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) segera kami kirim ke Kementerian Perdagangan," kata Sukhyar usai melakukan pertemuan dengan Freeport di Jakarta, Jumat (23/01).

Sukhyar menuturkan Freeport akan menyewa lahan seluas 80 hektare milik Petrokimia. Sebagai bentuk kesungguhan perjanjian sewa lahan itu maka Freeport akan menempatkan dana kesungguhan di bank nasional sebesar US$ 130 ribu. "Untuk memperkuat transaksi (sewa) itu ada dana kesungguhan US$ 130 ribu atau sekitar dua persen dari (harga) leasing per tahun. Jadi per meternya seharga US$ 8," ujarnya.

Lebih lanjut Sukhyar mengungkapkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu akan mendapatkan kuota ekspor yang sama seperti enam bulan sebelumnya. Kuota ekspor itu mencapai 756.300 ton konsentrat tembaga dengan senilai kurang lebih US$ 1,56 miliar.

Sedangkan untuk bea keluar yang dikenakan, lanjut Sukhyar masih ditetapkan sebesar 7,5 persen. Hal ini mengacu pada ketentuan bea keluar bagi perusahaan yang berkomitmen membangun smelter yang berkisar antara 0-7,5 persen dan berlaku hingga 2017.

Pengenaan bea keluar tergantung dari kemajuan pembangunan smelter maupun serapan dananya. Apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi antara 0-7,5 persen maka membayar bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5 persen. Apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30 persen maka bayar bea keluar 5 persen. Sedangkan progres lebih dari 30 persen maka bea keluar yang dibayar 0 persen. "Untuk BK masih sama seperti enam bulan lalu," ujarnya.

Penulis: Rangga Prakoso/JAS

Sumur

Selagi publik masih ribut ribut berita KPK vs Polri, CEO Freeport dateng nego sama menteri ESDM.
Masi jiper ketemu sang majikan uwak sam ternyata emoticon-Big Grin
Memang benar pepatah: there is no free lunch in this world emoticon-Ngakak (S)
0
2.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan