Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Jika Tak Disahkan dalam Sepekan, Kubu Aburizal Akan Gugat Kemenkumham
http://nasional.kompas.com/read/2014...at.Kemenkumham

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, mengatakan bahwa pengurus DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengesahkan susunan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie. Aziz memberi tenggat waktu selama tujuh hari sejak laporan tersebut diberikan Senin (8/12/2014) kemarin.

"Saya minta Kemenkumham dalam jangka waktu tujuh hari untuk menetapkan kepengurusan hasil Munas Bali sebagai kepengurusan yang sah," ujar Aziz di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (10/12/2014).

Aziz mengatakan, desakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-undang tersebut mengatur fungsi Kemenkumham untuk menetapkan kepengurusan yang sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. "Kemenkumham harus mengesahkan susunan kepengurusan versi Munas di Bali karena sah berdasarkan AD/ART," kata Aziz.

Jika dalam tujuh hari susunan kepengurusan Partai Golkar tak kunjung disahkan, kata Aziz, maka Golkar siap mengambil langkah hukum. Golkar mungkin akan menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN). "Salah satunya gugat Kemenkumham ke PTUN, tapi masih pikir-pikir. Yang jelas kami akan ambil langkah hukum," ujar Aziz.

Sejumlah pengurus DPP Golkar versi Munas Bali, Senin (8/12/2014) pagi, telah melaporkan hasil munas yang digelar kelompok Aburizal di Bali, pekan lalu. Berkas susunan kepengurusan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Aburizal menyerahkan bekas kepengurusannya bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham, Ketua Harian DPP Partai Golkar MS Hidayat, serta tiga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Ade Komarudin, dan Syarief Cicip Sutardjo.

Dalam laporan yang telah dinotariskan itu, tertera susunan pengurus dan hasil Munas Bali yang berkaitan dengan rencana program kerja Partai Golkar periode 2014-2019. Selain itu, dilampirkan juga laporan mengenai jumlah peserta dan surat dukungan dari ketua dan sekretaris DPD I/II Partai Golkar se-Indonesia yang mendukung Aburizal Bakrie menjabat ketua umum sampai lima tahun ke depan.

Tak mau kalah, sejumlah pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Ancol pun mendatangi gedung Kemenkumham untuk menyerahkan susunan kepengurusan versi Munas Ancol pada Senin petang. Penyerahan itu dilakukan oleh Agun Gunandjar Sudarsa bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP bidang Hukum dan HAM Lawrence TP Siburian.

Munas IX Partai Golkar yang digelar di Bali pada 30 November-4 Desember 2014 menetapkan Aburizal sebagai ketua umum. Aburizal dipilih oleh seluruh pemilik suara sah. Kubu Agung Laksono juga menggelar munas pada 6-7 Desember 2014. Hasilnya, Agung ditetapkan sebagai ketua umum dan Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih.


jadi inget ama komentar ini emoticon-Ngacir
v
v
v
v
v
v
Quote:



katanya pemerintah nggak boleh intervensi masalah internal partai, kok golkar minta "restu" kemenkumham? emoticon-Big Grin


ah sudahlah, seperti biasa kubu ini terkenal akan jilat ludahnya emoticon-Ngakak (S)
0
3.7K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan