nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Godaan dicueki, anggota geng motor siram 2 gadis pakai air keras


Lantaran tersinggung karena dicueki saat menggoda dua orang gadis yang melintas, Raka Putra Pratama (17) akhirnya gelap mata. Saking kesalnya, pelajar kelas II SMK di Palembang Jurusan Mesin ini, nekat menyiram kedua gadis itu dengan air keras (cuka parah).

Akibatnya, kakak beradik Sri Maryansi (20) dan Sri Marweni (14) mengalami luka bakar di muka dan sekujur tubuh mereka. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Myria Palembang. Sementara pelaku diciduk polisi di rumahnya dua hari setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/11) di Jalan Tanjung Api-api, 30 meter dari Mapolsek Sukarami Palembang. Kedua korban yang mengendarai sepeda motor sedang berhenti menunggu lampu hijau hidup.

Kemudian, pelaku datang dengan Yamaha Vixion dan langsung melemparkan air keras yang dibungkus kresek warga hitam ke arah korban. Kedua korban terjatuh dan dilarikan warga ke rumah sakit.

Menurut tersangka, dia nekat berbuat demikian lantaran tersinggung sapaannya yang bertujuan menggoda, dicueki kedua korban. Saat itu, mereka berpapasan di depan SPBU Tanjung Api-api.

Merasa disepelekan, tersangka membuntuti kedua korban dari belakang. Begitu bertemu, dia langsung menyiram air keras ke muka korban.

"Saya cuma tegur 'hai adek', tapi dicuekin. Sakit hatilah dibuat gitu. Saya kejar dan saya siram pakai cuka parah di kantong plastik," ungkap Raka di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (5/11).

Tersangka mengaku setiap hari membawa air keras di motornya. Sebab, sebagai anggota geng motor dan suporter fanatik Sriwijaya FC, Singa Mania, terbilang banyak musuh. Air keras itu sebagai senjata jika bertemu musuh atau terjadi tawuran antar geng motor atau suporter bola.

"Itu cuma pegangan waktu jalan-jalan. Tapi, kemarin saya emosi saja sama dua cewek itu," kata dia.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Imam Tarmudi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heri menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya saat tertidur pulas tanpa ada perlawanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.

http://www.merdeka.com/peristiwa/god...air-keras.html

Berbuat tapi gak mikirin dampaknya!
Sudah saatnya hukuman pelaku pake disiram air keras juga..Ini orang bener2 sampah
Diubah oleh nevertalk 05-11-2014 13:56
0
10.7K
181
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan