shantikemAvatar border
TS
shantikem
Rokhmin Dahuri jadi Menteri Jokowi? Bekas Napi Korupsi jadi Menteri Apa Kata Dunia?
Sekjen FITRA Ingatkan Jokowi-JK Soal Rokhmin Dahuri dan Ribka
Senin, 4 Agustus 2014 11:01 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Sukarnoputri, digadang-gadang akan masuk ke kabinet yang akan dibentuk pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) jika pasangan tersebut jadi memimpin Indonesia. Rokhmin disebut di akun Facebook Jokowi Center sebagai salah satu kandidat menteri Kelautan dan Perikanan.

Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, berharap agar pasangan tersebut jika ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2014, dapat membangun kabinet yang terdiri dari orang-orang kompeten yang rekam jejaknya bersih, seperti yang dijanjikan keduanya. Kata dia Rokhmin tidak memenuhi kategori yang rekam jejaknya bersih.

"Walau pun gugatan di MK belum diputuskan, ini perlu dipertimbangkan, Rokhmin pernah terlibat kasus korupsi," katanya saat dihubungi Tribunnews.com. Rokhmin yang beberapa kali terlihat muncul di acara Jokowi, pada tahun 2007 lalu divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana non budgeter di kementeriannya. Ia dibebaskan pada tahun 2009, karena Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan diterima, dan membuat hukumannya diperingan menjadi 2,5 tahun penjara.

Jika Jokowi-JK tetap memaksakan untuk menggandeng orang-orang yang rekam jejaknya tidak bersih, maka hal itu pastinya menciderai kepercayaan orang-orang yang sudah memilih pasangan tersebut pada pilpres 2014. Menurut Yenny keduanya bisa saja kehilangan kepercayaan publik. "Kalau sampai Rokhmin masuk di kabinet, itu sangat disayangkan," ujarnya.

Yenny juga mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi yang diserukan pasangan tersebut selama ini, seharusnya bisa terlihat dari tidak adanya kandidat menteri yang rekam jejaknya tidak bersih. Bukan hanya seseorang yang tidak pernah dihukum, tapi juga orang yang sempat diduga terlibat seperti Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning.

Sama seperti Rokhmin, Ribka namanya diunggah di akun Facebook Jokowi Center sebagai salah seorang kandidat Menteri Kesehatan. Ribka pada 2012 lalu sempat diduga terlibat kasus hilangnya ayat tentang tembakau sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Walaupun kasusnya dihentikan di Kepolisian, Ribka tetap mendapat sanksi larangan memimpin rapat dari Badan Kehormatan DPR.

"Kalau mau revolusi mental, paling tidak bisa dimulai dari penyusunan kabinet yang bersih. Saya yakin Jokowi-JK pasti mengedepankan kepercayaan masyarakat," tandasnya.

Jokowi-JK belum mengumumkan siapa yang akan masuk di kabinetnya. Namun dalam sejumlah kesempatan Jokowi mengakui pihaknya sudah membentuk Rumah Transisi, yang salah satu tugasnya adalah mencari kandidat menteri yang tepat. Sedangkan JK pernah menyampaikan, bahwa pihaknya akan serius membicarakan soal kabinet setelah MK memutuskan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa
http://www.tribunnews.com/nasional/2...huri-dan-ribka


Dinyatakan Terbukti Korupsi, Rokhmin Dahuri Divonis 7 Tahun Penjara
Ahad, 27 Zulqa'dah 1435 H / 21 September 2014

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dalam kasus dugaan korupsi dana non-budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Selain vonis 7 tahun penjara, Rokhmin Dahuri juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dakwaan kesatu pertama, " tegas Anggota Majelis Hakim Andi Bakhtiar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/7).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mansyurdin Chaniago itu, Rokhmin Dahuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana non-budgeter DKP, di mana tindak korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 14, 6 milyar.

Selain itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena sesuai pasal ini Rokhmin dianggap menerima hadiah pada saat menjabat sebagai menteri.

Seperti diketahui, vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun penjara dan denda 200 rupiah juta dengan subsider hanya 4 bulan kurungan. Menanggapi putusan majelis hakim Tipikor, Rokhmin menyatakan banding atas vonis tersebut.

Sesudah putusan dibacakan, para pendukung Rokhmin tidak terima dan menghancurkan pagar pembatas di ruangan sidang. Mereka menuduh KPK telah melakukan kezaliman, dan menganggap beberapa hakim telah disuap.

Sementara itu, seorang anak Rokhmin pingsan setelah dibacakan putusan hakim. Sedangkan isteri Rokhmin, Pigoselfi Anas terlihat menangis.

Setelah beberapa saat pembacaan putusan, para pendukung Rokhmin yang merupakan Gabungan Nelayan Nusantara langsung menuju ke Istana untuk menyampaikan surat terbuka. Di mana dalam surat terbuka itu mereka menganggap, Rokhmin telah menjadi tumbal sekaligus korban bagi penegakan keadilan dan sistem negara ini.

Rokhmin dalam surat terbuka itu meminta pemerintah agar menjamin pemberantasan korupsi tidak diskriminatif dan tidak salah arah. Dan Presiden juga harus bertanggung jawab agar keadilan menjadi azas hukum, bukan kezaliman politik yang menjadi panglimanya.

Beberapa tokoh nasional ikut hadir dalam sidang vonis tersangka korupsi dana non-budgeter DKP. Di antaranya Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solahudin Wahid, mantan Menkeu Fuad Bawazier, seniman WS Rendra, serta Presiden PKS Tifatul Sembiring.

Di tengah-tengah sidang vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri sempat mengatakan tidak kuat mengikuti sidang karena sakit, namun majelis hakim tidak memperkenankan dia meninggalkan persidangan
http://www.eramuslim.com/berita/nasi...m#.VB9gg6hi4UA

Rokhmin Dahuri Bebas
Rabu, 25 November 2009 13:54 WIB | 3.717 Views

Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri yang menjadi terpidana kasus korupsi pungutan dana di Departemen Kelautan dan Perikanan, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu siang.

Rokhmin keluar dari Lapas sekitar pukul 13.00 WIB. Pembebasan Rokhmin disambut oleh puluhan orang yang selama ini mendukungnya.

Beberapa dari para pendukung itu adalah para nelayan. Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas juga nampak di kerumunan tersebut.

Mereka meneriakkan dukungan kepada Rokhmin ketika mantan menteri itu keluar dari pintu portir.

Desakan massa dan kerumunan wartawan yang ingin mengabadikan peristiwa itu membuat langkah Rokhmin sedikit terhambat. Namun, dengan pengawalan sejumlah petugas, Rokhmin yang mengenakan kemeja batik coklat berhasil memasuki mobil.

Sebelum keluar dari penjara, Rokhmin sempat mengadakan syukuran di sebuah ruangan di Lapas Cipinang.

Acara itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain, Ketua MPR Taufik Kiemas, politisi Partai Demokrat Ahmad Mubarok, politisi Partai Golkar Akbar Tandjung, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Adyaksa Dault. Selain itu juga nampak politisi PKS Soeripto, ekonom Avilliani, dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

Dalam acara itu, Rokhmin mengucap syukur karena upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) berhasil.

"Ini membuktikan tidak semua korupsi PK nya ditolak oleh MA," kata Rokhmin.

Dia berencana akan menjalani kehidupan normal setelah keluar dari penjara. Dia akan kembali ke aktifitasnya sebagai pendidik dan aktivis.

"Setelah ini saya akan berjalan seperti biasa, menjadi nelayan, kembali mengajar dan menjadi peneliti," katanya.

Akbar Tandjung yang hadir di acara itu berharap Rokhmin dapat kembali berkarya setelah bebas. "Pengetahuannya masih sangat dibutuhkan," kata Akbar.

Sementara itu, Anies Baswedan turut bersyukur atas pembebasan Rokhmin. "Saya mensyukuri teman saya keluar," katanya.

Namun, Anies tidak mau berkomentar atas kasus hukum yang menjerat Rokhmin.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Rokhmin bersalah melakukan korupsi dengan memerintahkan pungutan dana di Departemen Kelautan dan Perikanan yang mencapai milyaran rupiah.

Akibatnya, Rokhmin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman serupa juga dijatuhkan oleh majelis hakim pada tingkat banding dan kasasi.

Rokhmin kemudian mengajukan Peninjauan Kembali. Upaya itu membuahkan hasil, sehingga hukuman Rokhmin dikurangi dua tahun enam bulan.

Dengan pengurangan hukuman itu, maka Rokhmin bisa mengajukan upaya Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Chandran Lestyono ketika dihubungi terpisah menjelaskan, Rokhmin telah memenuhi syarat mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

"Beliau sudah memenuhi persyaratan, yaitu status sudah narapidana dan sudah menjalankan dua per tiga masa pidananya," kata Chandran.

Chandra juga menjelaskan, Rokhmin telah memenuhi syarat administtrtif dan sudah membayar denda. "Beliau juga berkelakuan baik selama menjalani pidana," kata Chandran
http://www.antaranews.com/berita/163...n-dahuri-bebas

---------------------------------

Kayak kekurangan orang pinter dan bersih aja, emang anak bangsa yang lebih baik dari dia sudah tidak ada lagi?


emoticon-Turut Berduka
0
3.8K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan