Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

garmek1Avatar border
TS
garmek1
BURUH DEMO BPJS
SIARAN PERS
TUNTUT PERBAIKAN, BPJS KESEHATAN GAGAL
MENJALANKAN AMANAT UU SJSN dan BPJS
KSPI – Rabu (17/09/2014) sebanyak 2000
buruh se jabodetabek yang tergabung dalam
JAMKES WATCH dan KSPI melakukan aksi di
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih,
Jakarta.
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut agar
pemerintah memberikan pelayanan jaminan
kesehatan sebaiknya Gratis Saja. Sebagaimana
janji Presiden baru yang akan memberikan Kartu
Indonesia Sehat. Dengan demikian program
tersebut akan mudah berjalan cukup dengan
menambah anggaran PBI dari Rp 19,9 Triliun/
tahun (untuk 86,4 juta orang miskin) menjadi
Rp 30 Triliun untuk meng-Cover lebih dari 125
Juta orang miskin dan tidak mampu termasuk
para buruh yang hanya menerima upah
minimum saja, jadi tidak perlu lagi membuat
Kartu Indonesia Sehat.
JAMKES WATCH dan KSPI menuntut Menteri
Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan untuk
merubah sistem INA CBG’s menjadi Fee For
Service karena semua jaringan Rumah Sakit dan
Klinik BPJS Kesehatan merasa dirugikan dengan
pembayaran yang murah dari sistem INA CBG’s
ini, sehingga banyak Pasien yang berobat
ditolak oleh Rumah Sakit.
Direktur Advokasi dan relawan JAMKES
WATCH,Ade Lukman juga menyatakan, agar
permenkes no 69/2013 segera direvisi untuk
mengatur tarif Rumah Sakit/Klinik yang lebih
wajar dan waktu rawat inap bagi pasien yang
memadai.
“Sekarang ini masih banyak Rumah Sakit yang
menolak pasien BPJS Kesehatan, pasien
menambah biaya pembelian obat, mengantri
dan proses administrasi yang berbelit – belit,
dan bahkan di setiap Rumah Sakit berkeliaran
calo Jamkes yang memungut biaya Rp 500 ribu
sampai Rp 10 Juta per Pasien agar mereka
terlayani oleh BPJS Kesehatan.”Ungkap Ade
Lukman.
Oleh karena itu aksi JAMKES WATCH dan KSPI
ini untuk mendesak direksi BPJS Kesehatan
untuk lebih sungguh – sungguh menjalankan
program JAMKES untuk Rakyat, dan bila perlu
dalam waktu secepatnya melakukan pergantian
direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan
bilamana tidak ada penyelesaian masalah
diatas.
Aksi ini juga sebagai deklarasi terbentuknya
“JAMKES WATCH” di seluruh Indonesia.
JAMKES WATCH merupakan lembaga
independent untuk memantau penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Nasional. Selain memiliki
pengurus di tingkat nasional, Jamkes Watch
juga memiliki koordinator wilayah di 15 Provinsi
yang meliputi: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat,
Jawa Tengah, JawaTimur, Aceh, Sumatera
Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan
Tengah.
Dari hasil pantauan di lapangan, Jamkes Watch
menemukan sedikitnya 20 permasalahan yang
sering terjadi terkait dengan pelayanan
kesehatan, yaitu:
(1) Pembatasan pembuatan kartu kepesertaan
BPJS di daerah;
(2) Maraknya praktek percaloan di Kantor
Cabang BPJS dan rumah sakit;
(3) Sosialisasi BPJS yang kurang mengena dan
tidak sesuai dengan kondisi masyarakat
ditingkat yang paling bawah (grassroot);
(4) Perbedaan pelayanan antara pasien umum
dengan pasien program BPJS;
(5) Pembatasan waktu rawat inapbagi pasien
BPJS;
(6) Terbatasnya kuota kamar untuk pasien
program BPJS;
(7) Perbedaan tarif di rumah sakit type A, B, C,
untuk penyakit-penyakit kronis;
(8) Fasilitas nicu di rumah sakit type C dan D;
(9) Rujukan ekslusive yang bermasalah;
(10) Biaya ambulance ditanggung sendiri oleh
pasien pada saat dirujuk ke rumah sakit lain;
(11) Indikasi adanya permainan dalam
penetapan jenis dan merk obat oleh dokter
rumah sakit yang bersifat komersial;
(12) Penyediaan alat bantu fisik pasien yang
tidak ditanggung oleh BPJS, seperti kaki,
tangan dan bola mata palsu;
(13) Penegakan hukum/sanksi tegas untuk
rumah sakit yang “nakal”;
(14) Minimnya biaya/tarif pelayanan/kunjungan
dokter dalam program BPJS;
(15) PBI untuk masyarakat yang tidak mampu
di luar jamkesmas/jamkesda;
(16) Pengadaan BPJS Center di tiap Kabupaten/
kota yang beroperasi 24 jam;
(17) Staff BPJS tidak stand-by pada hari
Sabtu, Minggu dan hari libur, padahal orang
sakit tidak pernah mengenal hari libur;
(18) Pengadaan mobil ambulance di setiap
kantor cabang BPJS;
(19) Adanya intervensi Menteri Kesehatan
kedalam BPJS sebagai Badan Penyelenggara;
dan
(20) Antisipasi oleh BPJS dan rumah sakit
dalam hal penyediaan kamar rawat inap kelas 2
di rumah sakit terkait kewajiban bagi
perusahaan untuk mengikutsertakan atau
mengalihkan pekerjanya dalam program BPJS
Kesehatan 1 Januari 2015.
Berdasarkan temuan di atas, Jamkes Watch
dengan ini menyatakan BPJS Kesehatan telah
gagal dalam menyelenggarakan program
jaminan kesehatan. Salah satunya yang
tercermin dari banyaknya pasien yang ditolak
Rumah Sakit, obat masih harus dibayar (tidak
gratis), adanya antrian yang panjang, dsb.
Untuk itu JAMKES WATCH menuntut:
1.Rubah Sistem INA CBGs menjadi Fee for
Service.
2. Cabut Permenkes RI Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
pada Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
3. Ganti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS
Kesehatan yang telah gagal menjalankan
tugasnya.
Aksi 17 September ini juga dilakukan serentak
di 12 Provinsi di Indonesia sebagai aksi
pemanasan jelang Mogok Nasional Jilid III yang
akan diikuti oleh 2 juta buruh dengan tuntutan :
Naikkan Upah Minimum 30 persen,Tolak
Kenaikanan Harga BBM, Jalankan Jaminan
Kesehatan dan Jaminan Pensiun untuk seluruh
Rakyat Indonesia.
Terima Kasih
JAMKES WATCH
Contact Person : Iswan Abdullah (Direktrur
Eksekutif) : 0812-1972-5672, Sabda P DJati
(Sekertaris Jenderal) : 0818 – 0288-7788, Ade
Lukman (Direktur Advokasi) : 0877 –
7911-8880, M Nur Fahroji (Direktur Hukum):
0878 – 8279 -4777
23 mnt · Publik
0
2.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan