Jakarta - Berkas dakwaan Ahmad Imam Al-Hafitd Aso dan Aasyifa Ramadhani, tersangka kasus
pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto telah rampung.
Dalam dakwaan itu, Syifa dan Hafitd diancam dengan hukuman mati. "Sudah dalam penyempurnaan surat dakwaan.
Mereka berdua dikenakan pasal 340 KUHP pasal 55, lalu pasal 338 dan 353 KUHP," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
(Kejari Jakpus), Agus Setiadi, saat dikonfirmasi Selasa (22/7/2014).
Ancaman maksimal bagi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ialah hukuman mati !!
Agus menambahkan, pelimpahan berkas kedua tersangka itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus usai Lebaran.
"Jaksanya sudah ditunjuk, masing-masing dipegang Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI dibantu Jaksa Kejari Jakpus," ucap Agus.
Terkait jadwal sidang dakwaan, Agus menyerahkan sepenuhnya pada PN Jakpus. Syifa sendiri kini sedang mendekam di Rutan Pondak Bambu. Sedangkan Hafitd di Rutan Salemba.
Agus juga menambahkan, belum tentu keduanya akan dituntut oleh para jaksa dengan hukuman
mati. "Kita lihat saja fakta di persidangan mengenai
tuntutannya," ujarnya.
www.detiknews.com
Gimana menurut agan?