Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putriabadiAvatar border
TS
putriabadi
[Buat PKS] Jokowi Benar Tentang TPID
Baiklah, seperti biasa sebelum melanjutkan membaca tulisan saya mari kita tersenyum terlebih dahulu. Atau bagi yang ingin ngakak guling-guling juga dipersilakan. Monggo…..

Mengapa kita mesti tersenyum atau ngakak guling-guling, ya karena ada yang lucu dan makin lama makin lucu. Lucu karena sudah salah tapi ngotot merasa paling benar. Lucu karena yang jelas salah ternyata disebarkan dikelompok-kelompok pengajian rutin, sehingga jamaah pun ikut-ikutan bodoh. Kok bodoh, ya jelas bodoh lha wong sudah jelas-jelas salah kok diikuti dan disebarluaskan. Ini masih terkait dengan debat capres dimana Jokowi menanyakan tentang peran TPDI kepada Prabowo. Sayangnya, Prabowo tidak tahu tentang TPID kemudian dijelaskan oleh Jokowi bahwa TPID adalah kepanjangan dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Nah ternyata jawaban Jokowi tentang TPID ini menurut pendukung Prabowo terutama dari PKS dianggap salah. Menurut PKS lovers TPID adalah kepanjangan dari Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah. Dan pendapat PKS lovers tersebut ternyata disebarluaskan oleh anggota Dewan Syuro sekaligus mantan Presiden PKS, Hidayat Nurwahid (HNW). Menurut HNW, Jokowi juga salah tentang kepanjangan TPID (Detik.com).

Sekarang mari kita uji singkatan TPID yang benar.

Pembentukan TPID adalah upaya pemerintah pusat untuk mengendalikan inflasi, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berdampak langsung pada kesejahteraan social. Karena pentingnya TPID maka pemerintah pusat membentuk Kelompok Kerja Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Pokjanas-TPID) yang terdiri dari Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia.

Adapun dasar hukum pembentukan TPID adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 027/1696/SJ tanggal 2 April 2013 tentang “Menjaga Keterjangkauan Barang dan Jasa di Daerah”.

Sebagai dasar hukum pembentukan TPID tentu saja dalam Inmendagri tersebut dengan jelas dan terang benderang disebutkan kepanjangan TPID, karena yang namanya produk hukum harus jelas dan tidak multitafsir.

Untuk lebih jelasnya silakan baca dengan teliti Inmendagri No. 027/1696/SJ tanggal 2 April 2013 berikut:

KESATU : Menjaga dan meningkatkan produktivitas, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi hasil pertanian khususnya komoditas bahan

pangan pokok.

KEDUA : Mendorong pembangunan dan pengembangan infrastruktur yang mendukung kelancaran produksi dan distribusi hasil pertanian khususnya komoditas bahan pangan pokok.

KETIGA : Mendorong terciptanya struktur pasar dan tata niaga yang kompetitif

dan efisien, khususnya untuk komoditas yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

KEEMPAT : Mengelola dampak dari penyesuaian harga barang dan jasa yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain harga bahan bakar minyak, tarif tenaga listrik, harga liquefied petroleum gas, upah minimum (UMP/UMR), bea balik nama kendaraan bermotor, cukai rokok, tarif tol, tarif pelabuhan, dan tarif angkutan.

KELIMA : Mendorong ketersediaan informasi terkait produksi, ketersediaan (stok) dan harga bahan pangan pokok yang kredibel, terkini, dan mudah diakses oleh masyarakat.

KEENAM : Melakukan koordinasi yang intensif diantara Satuan Kerja Perangkat

Daerah (SKPD) dalam satu wilayah dan kerjasama dengan SKPD di wilayah lainnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, kantor perwakilan kementerian/lembaga negara lainnya di daerah, serta berbagai pihak terkait untuk menjamin produksi, ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi kebutuhan bahan pangan pokok.

KETUJUH : Segera membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TPID sebagai suatu wadah koordinasi dalam menjaga agar tidak terjadi inflasi di daerah dengan susunan organisasi serta tugas dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.

Jadi sangat jelas dan terang benderang bukan, Inmendagri No. 027/1696/SJ sebagai produk hukum yang mendasari pembentukan TPID telah memberikan penjelasan bahwa kepanjangan TPID adalah Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Lagipula, Jokowi pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden SBY sebagai TPID terbaik pada tahun 2012. Sangat tidak masuk akal bukan, penerima penghargaan dari Presiden SBY sebagai TPID terbaik lalu dituduh tidak tahu tentang TPID.

Jika produk hukum yang sudah jelas pun diplintir lalu disebarluaskan sebagai bahan fitnah, masih layakkah PKS disebut sebagai partai agama yang membawa symbol Islam? Mohon maaf kalo saya lebih sepakat PKS disebut sebagai partai munafik yang menghalalkan cara-cara iblis untuk meraih kekuasaan.

Jadi bagaimana Pak HNW masih tetep menyalahkan Jokowi?


Sumber : http://www.bi.go.id/id/moneter/koord...PID%202013.pdf

http://m.kompasiana.com/post/read/66...uga-salah.html


0
4.4K
67
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan