Jumlah Kendaraan di Jakarta Tahun ini Diperkirakan Terus Meningkat
Jakarta - Jumlah kendaraan di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi dari tahun ke tahun, semakin meningkat. Di tahun 2014 ini, jumlah kendaraan diprediksi mengalami peningkatan dari tahun 2013 lalu.
"Prediksinya memang mengalami peningkatan, karena kecenderungannya dari tahun ke tahun itu terus meningkat," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Latif Usman kepada detikcom, Kamis (2/1/2014).
Latif belum bisa memastikan prosentase kenaikan jumlah kendaraan di tahun 2014 ini. Namun, ia memprediksi prosentase peningkatan jumlah kendaraan tidak jauh dari prosentase kenaikan dari tahun 2012 ke 2013 yang mencapai 9,8 persen.
"Kenaikannya paling tidak jauh dari itu. Tapi untuk kepastiannya harus menunggu dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia)," ucapnya.
Berdasarkan data kendaraan yang tercatat di Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan di tahun 2012 mencapai 14.618.313 unit. Dari angka tersebut, 10.825.973 unit di antaranya adalah motor, 2.742.414 mobil, 358.895 mobil penumpang, 561.918 mobil barang, dan 129.113 kendaraan khusus.
Sementara di tahun 2013 dari Januari hingga 21 Desember, jumlah kendaraan di Jakarta dan sekitarnya mencapai 16.043.689 unit. Dengan perincian 11.929.103 unit moto, 3.003.499 mobil, 360.022 bus, 617.635 mobil barang dan 133.430 kendaraan khusus.
"Jumlah total kendaraan di tahun 2012 ke 2013 trend peningkatannya mencapai 9,8 persen," imbuhnya.
Latif melanjutkan, dari total kendaraan yang mencapai 16.043.689 itu, tidak semuanya beroperasi di jalanan. "Kan ada yang mungkin sudah rusak tidak dipakai lagi," imbuhnya.
Latif mengatakan, peningkatan jumlah kendaraan dari tahun ke tahun dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya daya beli masyarakat yang semakin tinggi, juga faktor politik dan ekonomi juga mempengaruhi peningkatan jumlah kendaraan.
"Dalam satu hari, kita mengeluarkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu untuk motor rata-rata 4 ribu unit dan mobil 1.000 unit,"tukasnya.
Nanti Yang Berlalu Lalang itu hanya Kendaraan Umum Saja gan, dan kendaraan URGENT (polisi,ambulance)
Para Petinggi Juga WAJIB MENGGUNAKAN UMUM, KECUALI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bayangin Kalo Jakarta Itu Seperti ilustrasi gambar diatas setiap Harinya, Sejuk Banget kayaknya ga sumpek