Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SuperDongAvatar border
TS
MOD
SuperDong
[Share]Pencerahan mengenai berita perihal 30 ekor anjing ras yg disuntik mati di Bali
Link:
http://perkinjatim.com/index.php/30-ekor-anjing-ras-di-suntik-mati-petugas-karantina-bali/


Sekedar informasi mengenai kasus yang saat ini santer mengenai "suntik mati" anjing di Bali.

Sebelum isu semakin berkembang ke arah yang "salah", gue mau coba sharing tentang Perda no15 th 2009 Propinsi Bali tentang penanggulangan rabies.

Perda ini dibuat akibat merebaknya kasus rabies di Bali pada tahun tersebut, isinya mengatur semua hal terkait ttg rabies, mulai dr aturan tentang pemeliharaan, vaksinasi, mobilisasi HPR (hewan penular rabies) seperti anjing, kucing, kera, dll. Hingga proses pencegahan penularan dan penanganan rabies. berikut rangkuman isi Perda nya.

Dalam perda no15 thn 2009 Propinsi Bali dijelaskan beberapa langkah penanganan rabies, diantaranya :

a. Melaksanakan vaksinasi dsertai registrasi pemilik HPR disertai kartu vaksinasi.
b. memberi tanda vaksinasi (di Bali ditandai dgn memakaikan kalung/colar berwarna kuning)
c. Melaksanakan PEMUSNAHAN scr EFEKTIF dan TERARAH pd HPR YG TDK TEREGISTRASI, menunjukan gejala, yg kontak dgn hewan yg sudah terinfeksi

JELAS dlm aturan Perda no15 th 2009 tersebut disebutkan bahwa pemusnahan bisa dilakukan pd HPR yg tidak teregistrasi. Aturan tersebut sudah berlaku sejak thn 2009. Tapi para penjual/pembeli yang tidak bertanggung jawab memilih untuk memasukan HOR tersebut melalu jalur ilegal (tanpa registrasi).

Resiko tersebut seharusnya bs dipahami oleh para penjual/pembeli anjing keluar-masuk pulau Bali mengingat hal ini sdh diatur scara hukum dan tidak ada alasan untuk tidak mengetahui hal ini. Oknum2 tersebut memilih memasukkan satwa secara ilegal ke Bali karena sangat sulit melakukannya secara legal. Lain halnya bila satwa yg dimasukkan scara legal dsita/ PTS oleh balai karantina. Permasalahannya, ini jelas2 pelanggaran aturan!

Jadi yg harus disalahkan disini adalah si penjual dan pembeli anjingnya, BUKAN PETUGAS yg melakukan PTS! Karena mereka hanya menjalankan aturan!

Isu ini menjadi besar berawal dr kekecewaan seseorg yg mengaku sebagai pemilik anjing yg d PTS, entah dia penjual/pembelinya. Padahal kesalahan ada pada dirinya sendiri, bukan pada mereka yg menegakkan hukum yg berlaku. Parahnya lagi, mereka mengatas namakan kecintaan terhadap satwa dlm hal ini, mengutuk pelaksanaan PTS tetapi lupa, bahwa mereka lah penyebabnya! Yang harus nya dicerca bukan petugas, tetapi para penjual/pembeli yg mengaku sbg pemilik anjing2 tsb! Anjing2 ras tersebut diduga akan diperdagangkan sbg komoditas atau dfungsikan untuk breeding komersil. Dugaan menggunakan anjing sbg dogfighter jg ada, mengingat ada ras pitbul yg jg menjadi korban.


Kenapa anjing2 tersebut bisa smpai di PTS? Karena tdk ada agen pengiriman yg mau bertanggung jawab terhadap mereka hingga anjing2 tersebut tidak bs dkirim balik, karena tidak ada penanggung jawab!


Lagi2 yg jd korban adalah satwa! keegoisan para penjual dan pembeli menggadaikan nyawa mereka!

Semoga dgn ini para penjual/pembeli itu mendapat pelajaran, jd takut kirim2 anjing keluar/masuk pulau scara ilegal!


Fyi..... anjing2 tsb "dibunuh" dgn disuntik, PTS. bukan dianiaya, prosedur tsb patut kita syukuri krn dilakukan dgn cara yg sesuai aturan.

Sebarkanlah informasi yg benar ttg kejadian ini. jgn sampai ada ketimpangan informasi yg kmudian menguntungkan para penjahat yg sebenarnya....


More info coba cek acc twit @AnimalShanti
tata604
tata604 memberi reputasi
1
5.4K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan