Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fakeloAvatar border
TS
fakelo
[ASK] Tentang PAJAK, SPT tahunan : Harta dan Hutang
Selamat malam agan-agan semua

Langsung aja ya (tanpa basa-basi)..Ane mau tanya tentang pelaporan pajak. Ane punya NPWP tahun 2011.
Setiap akhir maret biasanya Wajib Pajak melaporkan SPT dan ada pelaporan harta kekayaan dan hutang.
Kondisi ane seperti ini :
Ane dosen PNS dengan penghasilan /tahun :
Gaji 3,200,000 /bulan x 12 bulan = Rp. 38,400,000
Tunjangan 2,300,000 /bulan x 12 bulan = Rp. 27,600,000
Gaji 13 3,200,000 /tahun x 1 tahun = Rp. 3,200,000
Uang Lauk Pauk 500,000 /bulan x 12 bulan = Rp. 6,000,000
Total Rp. 75,200,000

Harta dengan kondisi sebagai berikut:
1. Ane beli tanah dengan harga Rp. 50.000.000,-. Tanah ane beli cash ke penjual, tetapi duit tersebut adalah hasil pinjam ke orang tua (tanpa surat pinjam meminjam) dan sampai saat ini ane belum balik nama di sertifikat dan pembayaran pajak PBB masih nama pemilik lama.
2. Rumah dengan nilai total pembangunannya sekitar Rp. 100.000.000,- (tanpa surat IMB)
3. Motor beli tahun 2013 dengan cara cicil sehingga belum pegang BPKB. Harga total kalau lunas cicilan sekitar Rp. 16.000.000,-
4. Mesin cuci beli cash Rp. 5.000.000,-
5. TV beli cash Rp. 1.500.000,-
6. Kipas angin beli cash Rp. 300.000,-
7. Kulkas beli cash Rp. 1.500.000,
8. Harta lain yang kecil-kecil seperti : penggorengan nasi, pemanas nasi, handphone, tas, baju, kompor, tabung gas, dll.

Hutang Resmi dengan surat pinjam meminjam alias PINJAM di BANK Rp. 100.000.000,- (ini modal buat rumah) dengan cicilan Rp. 2.000.000/bulan selama 7 tahun sehingga total hutang yang harus dibayar Rp. 168.000.000,-
Hutang tidak resmi (pinjam ortu dan kakak) Rp. 70.000.000,- (tanpa surat pinjam meminjam alias pinjam secara lisan dan modal kepercayaan).
Pertanyaan ane adalah :
1. Apakah ane harus mencantumkan semua harta yang dimiliki sampai yang terkecil ? misalnya pisau dapur, gelas, piring, dll.
2. Apakah ane harus mencantumkan harta yang secara hukum belum sah menjadi milik ane karena belum ada surat resminya? Contoh adalah sertifikat tanah masih nama pemilik lama.
3. Apakah total harga adalah harga dasar tanpa cicil atau total harga setelah lunas cicilan? Contoh: motor cash harga Rp. 14.000.000,- . ketika di cicil totalnya bisa sampai Rp. 16.000.000,-
4. Apakah hutang yang harus di cantumkan adalah cicilan total pertahun atau total setelah lunas dicicil?
Contoh : Pinjam Rp. 100.000.000 selama 7 tahun. Cicilan Rp. 2.000.000/bulan, jadi setahun bayar Rp. 24.000.000,-
5. Apakah hutang ke ortu/kakak/sodara tanpa surat resmi harus di cantumkan juga dalam daftar hutang?

Yang terakhir, apa resiko kalo ane cantumin sebagian harta (misalnya ane cantumin harta yang secara sah adalah milik ane) dan apa resiko kalo ane cantumin semua harta walaupun belum formal menjadi milik ane (tetapi secara substansi adalah milik ane).

Mohon bantuannya agan-agan sekalian.. terimakasih.


0
9.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan