Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

barajp2014Avatar border
TS
barajp2014
Lakukan Banyak pelanggaran, KPU Pusat coret 8 Parpol Peserta Pemilu 2014
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan sembilan partai politik sebagai peserta pemilu di 25 kabupaten/kota. Sembilan parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Pembatalan itu merupakan sanksi karena mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, PKB batal jadi peserta pemilu di Kabupaten Tabanan (Bali) dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara). PKS juga dibatalkan di dua kabupaten, yakni di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan).

Partai Gerindra dibatalkan untuk ikut serta di Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah). Partai Demokrat didiskualifikasi di Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Majalengka (Jawa Barat). Adapun PPP dibatalkan untuk ikut serta di Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara) dan Kabupaten Ngada (NTT).

PBB menjadi parpol yang keikutsertaannya pada Pemilu 2014 ini paling banyak dibatalkan. Pembatalan berlaku di 10 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Tomohon.

Adapun PKPI dibatalkan untuk ikut serta di empat kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Ferry menuturkan, pembatalan tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

Dalam Pasal I angka 5 disebutkan: dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), maka Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Waktu penyerahan laporan awal dana kampanye sesuai UU Pemilu adalah tanggal 2 Maret 2014, atau 14 hari sebelum kampanye rapat umum dilaksanakan. KPU kemudian memperkuatnya dengan Surat Edaran KPU nomor 69/KPU/II/2014 bahwa waktu penyerahan paling lambat 2 Maret 2014, pukul 18.00 waktu setempat.

sumber : http://indonesiasatu.kompas.com/read...Kabupaten.Kota

Mari Bersama kita dukung Jokowi di Pemilu 2014emoticon-I Love Indonesia (S)

http://www.indonesiabergerak.com/
0
2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan