TS_nya_HOAX!Avatar border
TS
TS_nya_HOAX!
Curi Permen Kena Ancaman 7 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang perempuan, DS (39), nekat mencuri 26 bungkus permen dan satu set alat tes kehamilan di Family Mart Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pencurian senilai Rp 800.000 itu harus berhadapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kanit Reskrim Tanjung Duren AKP Khoiri mengatakan, total barang yang dicuri ibu rumah tangga itu mencapai Rp 800.000. Kini DS mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjung Duren dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap DS. Kemungkinan dia melakukan perbuatan yang sama di tempat lain," ujar Khoiri kepada wartawan, Senin (24/2/2014). DS mengaku mencuri untuk menghidupi empat anaknya dan membayar biaya kontrakan.

DS tertangkap setelah karyawan minimarket mencurigai gerak-geriknya. Mereka pun mencoba menangkap basah aksi perempuan warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, itu. Begitu tertangkap basah mengambil barang tanpa membayar, DS langsung mereka tahan dan dibawa ke Polsek Tanjung Duren.
http://megapolitan.kompas.com/read/2....Tahun.Penjara

I love this country.... yg nabrak sampe beberapa meninggal skrg masih melenggang, yg nyuri permen aja kena hukuman 7 tahun..

mantap!!
0
2.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan