Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cewerumpiAvatar border
TS
cewerumpi
Narkoba Rp 1,7 Triliun Diselundupkan Lewat Perahu Kayak


Sejumlah paket narkoba senilai US$ 180 juta atau lebih dari Rp 1,7 triliun ditemukan Kepolisian Federal Australia bekerja sama dengan Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai Australia. Paket tersebut diselundupkan di dalam sejumlah perahu kayak yang dikirim dari China.

Seperti dimuat BBC, Rabu (12/2/2014), 5 penyelundup narkoba yang ditangkap kini akan menjalani persidangan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pernyataan Kepolisian Federal Australia bersama Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai Australia, paket-paket tersebut berhasil ditemukan oleh seorang petugas bea cukai melalui pemeriksaan Sinar X di Sydney pada awal Februari 2014 lalu.

"Saat melakukan inspeksi pada waktu itu, kami menemukan kejanggalan dalam pengiriman 27 kayak itu," demikian pernyataan tersebut.

Dijelaskan kepolisian tersebut, dari pemeriksaan yang dilakukan pada 19 dari 27 kayak, narkoba berbentuk kristal yang mengandung zat methamphetamine ditemukan.

Kepolisian Australia kemudian menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram itu. 4 Orang di antaranya diketahui berkebangsaan Taiwan. Polisi mencurigai kelima orang itu yang mencoba mengakses kayak-kayak tersebut untuk mengambil paket narkoba tersebut.

Para tersangka yang dibekuk di rumah masing-masing itu hari ini akan menjalani persidangan dengan tuntuntan penyalahgunaan narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Selain itu, pihak pengadilan menegaskan pembebasan dengan jaminan tidak akan diberikan kepada para tersangka.
0
788
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan