Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politikdombaAvatar border
TS
politikdomba
Yusril Lanjutkan Gugatan UU Pilpres
Yusril Lanjutkan Gugatan UU Pilpres


JAKARTA - Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pilpres tidak membuat capres Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menarik gugatannya. Dia menegaskan, tetap melanjutkan uji materi UU Pilpres dan menjamin isi gugatannya berbeda dengan yang diajukan Effendi Ghazali.

Dalam pernyataan via Twitter kemarin (1/2), Yusril mengatakan bahwa sidang gugatan uji materinya akan digelar Senin (3/2). "Saya telah perbaiki permohonan dan tunjukkan bahwa permohonan saya tidak ne bis in idem (menuntut kedua kali atas perkara hukum yang telah diputuskan)," kata Yusril.

Pakar hukum tata negara itu menuturkan, dirinya menuntut agar pasal 6A (2) dan 22E UUD 1945 ditafsirkan secara langsung. Pasal 6A (2) berbunyi, "pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Sedangkan, pasal 22E berbunyi, "pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Menurut Yusril, jika kedua pasal itu ditafsirkan langsung, maka tidak diperlukan lagi adanya perubahan UU untuk melaksanakan pemilu serentak.

Mantan Menkum dan Perundang-undangan itu juga mempertanyakan pertimbangan hukum MK dalam memutuskan pemilu serentak diundur 2019. Sebelumnya, MK menyatakan bahwa tahapan pemilu akan terganggu jika pemilu serentak dilaksanakan pada 2014.

Yusril mengingatkan, MK bukanlah KPU yang bisa menentukan kapan pelaksanaan pemilu. Di sisi lain, KPU menyatakan siap mengikuti apapun putusan MK. "Jadi putusan MK (menunda pelaksanaan putusan) itu mengada-ada saja," lanjutnya.

Jika putusan MK diberlakukan pemilu tahun ini, KPU masih punya opsi memundurkan jadwal pemilu legislatif dari 9 April menjadi 9 Juli atau bersamaan dengan pilpres. Terlebih, menurut Yusril, KPU sebenarnya belum siap menggelar pemilu legislatif pada 9 April. Setidaknya, hal itu terbukti dari daftar pemilu tetap (DPT) yang masih berantakan dan belum adanya pencetakan surat suara.

Pada 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri dua kali menerbitkan perppu karena KPU terlambat mendistribusikan surat suara. "Kalau pileg diundur ke Juli bersamaan dengan pilpres, KPU akan lebih siap. Biaya pemilu (juga) dapat dihemat separuhnya," tambahnya.

Sementara itu, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar membenarkan bahwa MK tetap akan mengadakan sidang gugatan UU Pilpres yang diajukan Yusril. "Berdasarkan agenda di MK, sidang perkara 108/PUU-XI/2013 akan digelar Senin (3/2) pukul 13.30 WIB. Agendanya adalah perbaikan permohonan," kata Janedjri.

Sebelumnya, pada 21 Januari 2014, Yusril yang tanpa didampingi kuasa hukumnya menjelaskan sendiri pokok materi gugatannya di hadapan hakim panel Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Maria Farida Indrati.

Saat itu, Yusril memohon agar MK menguji sejumlah norma pada pasal-pasal UU Pilpres terhadap norma UUD 1945. Yakni, pasal 3 ayat (5), pasal 9, pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 UU Pilpres. Empat pasal itu dihadapkan dengan norma konstitusi pada pasal 4 ayat (1), pasal 6A ayat (2), pasal 7C, pasal 22E ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.

cek sumber


mantap prof YIM. lanjutkan perjuanganmu..

perjuangan melawan partai2 besar, misalnya :
PDIP memainkan opini publik bahwa ia akan mencapreskan jokowi padahal hanya untuk menangkat suara PDIP saja di PILEG...
Konvensi Partai Demokrat yang berisi banyak orang baik, dimaksud kan hanya untuk suara demokrat di pileg..
bahkan PKB, mencalonkan rhoma, JK, dan Mahfud MD untuk menaikan suara Pileg..

Bermain Opini untuk Menipu Rakyat itulah yang dipertotonkan Banyak Partai Politik saat ini, untuk itu Perjuangan Prof Yusril Untuk membuat Pemilu Serentak Di 2014 harus kita dukung.

keuntungan dari pemilu serentak 2014 apa?
1. para Fans Joko akan tahu, apakah PDIP akan mencapreskan si Joko atau tidak nanti di pemilu..sehingga jika fans tau PDIP tidak mencalonkan Jokowi di pilpres, dia tidak akan memilih PDIP..

2. Fans anies Baswedan, DI, Gita, Pramono Edie, dll, tidak akan memilih Demokrat dulu, sebelum jelas siapa capres dari Demokrat,.
jangan sampai misalnya Fans #turuntangan itu memilih Demokrat, eh ternyata bukan Anies Baswedan yang menjadi Capres Demokrat.

3. Apalagi Fans JK, Mahfud MD, dan Rhoma,,fans2 mereka nanti milih PKB, eh ternyata,,,Muhaimin yang menjadi calon dari PKB..

Selamat Berjuang Prof, Untuk Indonesia tanpa tipu menipu...:emoticon-Malu (S)



sidang JR terbaru :
Diubah oleh politikdomba 04-02-2014 08:30
0
3.4K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan